Polisi Amankan Mobil Penuh Miras

Polisi Amankan Mobil Penuh Miras

Mobil yang bawa miras dihentikan polisi. Kediri, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Kediri menghentikan mobil berisi ratusan botol minuman beralkohol yang sedang melintas di wilayah hukumnya. Polisi mengamankan barang bukti botol miras dari mobil tersebut. Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra menuturkan, mobil itu dihentikan oleh petugas saat melintas di Jalan Raya Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. Dalam penggeledahan ini, petugas menemukan ratusan botol miras dalam mobil yang dibawa PF (38) asal Jeruk Gamping Kecamatan Krian, Sidoarjo. "Jadi awalnya anggota kami melakukan penyelidikan peredaran miras antarkota yang melintas di wilayah hukumnya," jelasnya, Minggu (2/4/2023). Menurut AKP Rizkika, saat itu petugas mengetahui ada mobil sedang melintas. Kemudian, anggota langsung menghentikannya di Jalan Raya Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Hasilnya anggotanya mengamankan barang bukti 481 botol minuman mengandung alkohol yang disimpan di dalam mobil milik terduga pelaku. "Rinciannya miras yang disita ada 240 botol mansion house vodka. 240 botol Mansion House Whisky, 1 botol 500 ml Essen cair. 250 tutup Vodka baru. 250 lembar label merek Vodka baru. 480 lembar cukai palsu. 7 tutup botol Whisky baru dan 7 lembar label merek Whisky baru," ungkapnya. Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap terduga pelaku. Ternyata, terduga pelaku mengaku bahwa barang bukti lain masih ada di rumah Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru Malang yang kemudian dilakukan pengembangan. Di sana, anggota kembali mendapatkan barang bukti berbagai jenis miras ratusan botol terbungkus kardus siap edar. Berupa 480 botol Mansion House Vodka dengan cukai palsu. 24 botol Mansion House Whisky, dan 9 botol arak Bali. Peralatan produksi miras, 1 glangsing tutup botol Vodka bekas, 65 botol Vodka siap isi. Kemudian ada 40 botol bekas minuman Iceland, 20 botol bekas Mix max dan 10 lembar kardus Vodka siap kemas. Serta 39 lembar pita cukai palsu, 5 stempel, tinta, lem kertas, dan pres tutup botol. "Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan oleh," jelas Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra. (Mon)

Sumber: