Pakar Hukum: Surabaya Darurat Kejahatan
Sunarno Edy Wibowo Surabaya, memorandum.co.id - Angka kejahatan di kota Surabaya kian hari meningkat drastis. Tidak sedikit korban mengalami kerugian, dari kehilangan kendaraan hingga kehilangan nyawa. Pakar hukum pidana, Sunarno Edy Wibowo menegaskan kepolisian telah lalai dalam melaksanakan tugasnya. Ini sudah seringkali terjadi, namun seolah-olah kepolisian acuh tak acuh dengan nyawa korban. "Hal ini bisa menjadi persoalan dimana kepolisian tidak menjaga apa yang menjadi kewajibannya,” ujarnya, Minggu, (2/4/2023) Ia memperingatkan kepolisan untuk tidak mengabaikan kewajiban dan tugas pokoknya. Kasus-kasus yang telah terjadi sangat membahayakan masyarakat. Jika kejahatan yang menghantui masyarakat Surabaya ini terus meningkat, citra baik polisi juga akan merosot. “Jangan abaikan tanggung jawab. Sebab marwah kepolisian akan berangsur hilang jika kasus-kasus ini tidak selesai,” tegas lelaki asal Surabaya ini. Menyikapi kasus pembunuhan seorang pemuda asal Dukuh Kupang yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Bowo sapaan akrab Sunarno Edy Wibowo mengakui hal ini bisa menjadi polemik yang besar. Polisi seharusnya 1x24 jam menjaga keamanan dan ketertiban. Namun, kelalaian ini tetap saja terjadi. “Kemana saja polisi yang bertugas? Apa semuanya tidur? Kejadian ini terjadi dekat dengan Polda Jatim. Ini dapat mencoreng nama instansi,” katanya. Ia mengungkapkan kepolisian dapat melancarkan upaya tindak tegas terukur untuk memberikan efek jera pada pelaku kejahatan. Menurutnya, Surabaya dewasa ini telah mencapai situasi yang darurat kejahatan. Tindakan penembakan sebagai peringatan bukanlah sebuah masalah, karena hal ini amat diperlukan. “Tidak ada masalah jika pelaku ditembak. Ini menyangkut ketika adanya pembunuhan. Tentu ada perintahnya,” jelasnya. Ia mengakui kejahatan terus meningkat dan tindak tegas (810) polisi memang sangat kurang karena dibayang-bayangi oleh pelanggaran HAM. Namun, hal ini menyangkut nyawa masyarakat Surabaya dimana polisi harus bisa membuat pelaku kejahatan jera. "Masalah HAM nomor dua. Jadi juga saya bicara pasal 49, bukan sebagai pembunuhan terpaksa tapi ini wajib hukumnya. Ada SOP-nya, penembakan ke arah langit sebagai peringatan. Apabila pelaku tidak menyerah maka berhak ditembak di tempat,” pungkasnya. (x1/alf)
Sumber: