Edarkan Sabu, Residivis Kedung Mangu Dikerangkeng Lagi
Surabaya, memorandum.co.id - Meski pernah ditangkap atas kasus peredaran narkoba, tidak membuat EP (39), warga Kedung Mangu, bertaubat. Malah, pria yang sehari-hari bekerja di bengkel motor dekat rumahnya, itu kembali berususan dengan polisi atas kasus yang sama. Perbuatannya terungkap setelah dia kembali ditangkap oleh anggota Satreakoba Polrestabes Surabaya di rumahnya dan ditemukan 18 poket sabu-sabu (SS) dengan berat total 4,46 gram. Selain itu, petugas juga menemukan timbangan elektrik, dua kantong untuk menyimpan sabu dan uang diduga hasil penjualan sabu Rp 150 ribu, dan satu bendel plastik klip yang belum terpakai. "Tersangka mengaku sudah menjual dua poket sabu sebelum kami tangkap," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (30/3/2023). Daniel mengungkapkan, tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama oleh anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bulan Juli 2022. Saat diinterogasi penyidik, EP mengaku membeli barang haram itu ke Cak Mat (DPO) yang diranjau di rel kereta api Jalan Demak. "Saya beli seharga Rp 3,6 juta. Tapi saya baru membayar Rp 800 ribu. Sisanya jika sudah habis," terang EP. Setelah mengambil barang, EP mengaku pulang untuk membagi menjadi beberapa bagian untuk dijual lagi ke pelanggan. Kemasan poket kecil menjadi 20 poket. Setiap poketnya memiliki berat 0,2 gram. Setelah itu, tersangka menyimpan dalam dua kantong berbeda. "Saya baru menjual dua poket tapi terburu ditangkap polisi," tuturnya. (rio)
Sumber: