Operasi Pekat, Polres Malang Ungkap 281 Kasus dan Gulung 289 Tersangka

Operasi Pekat, Polres Malang Ungkap 281 Kasus dan Gulung 289 Tersangka

Malang, memorandum.co.id - Polres Malang bersama polsek jajaran menggelar Operasi Pekat selama 12 hari (17-28 Maret 2023). Hasilnya, mampu mengungkap sebanyak 281 kasus dan mengamankan sebanyak 289 tersangka. Operasi Pekat ini sasarannya tujuh jenis kejahatan yang menjadi target sasaran. “Yaitu, judi, premanisme, minuman keras (miras, red), prostitusi, bahan peledak, pornografi serta narkotika,” jelas Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro didampingi Kasatreskoba AKP Subijanto, Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizky Saputro dan Kasihumas Iptu Ahmad Taufik, dalam rilis di Mapolres Malang, Kamis (30/3/2023). Disebutkan, para tersangka ini merupakan hasil pengungkapan 281 kasus. Rincinya, judi (3 kasus), premanisme (85 kasus), miras (152 kasus), prostitusi (8 kasus), handak (3 kasus) serta narkoba (30 kasus). “Hasil ungkap narkoba ini juga dirinci lagi. Yakni sabu-sabu sebanyak 16 kasus, pil dobel LL dan ganja sebanyak 14 kasus,” terang Wisnu. Ditambahkan, dari 289 tersangka ini tidak semua ditahan atau naik ke proses sidik. Ada 38 tersangka dikenakan tipiring serta 192 tersangka dilakukan pembinaan.  Khusus untuk kasus judi, handak serta narkoba, semua tersangkanya naik ke penyidikan. Artinya, mereka ditahan. “Untuk tersangka dari kasus premanisme, miras dan prostitusi ada yang naik sidik, tipiring serta pembinaan,” jelasnya. Barang bukti yang diamankan miras sebanyak 829 botol dan dua jirigen, HP sebanyak 23 buah, motor sebanyak 4 unit, serbuk handak sebanyak 11 kilogram, Petasan sebanyak 75 biji, sabu-sabu 74,23 gram, pil ekstasi sebanyak 77.555 butir serta ganja sebanyak 65,29 gram serta barang bukti lain. (kid/ari)

Sumber: