Pajak Hotel Ditarget Rp 300 M
Surabaya, memorandum.co.id- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Yusron Sumartono menegaskan, rumah kos-kosan di Surabaya dikenakan pajak kos. Ini mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. “Penetapan pajak untuk rumah kos ini sudah lama. Tarif pajak rumah kos ditetapkan sebesar lima persen. Sedangkan pajak hotel ditetapkan sebesar 10 persen,” ungkap Yusron Sumartono. Tidak semua rumah kos dikenakan pajak. Menurut dia,hanya rumah kos yang besar dan mahal yang dikenakan pajak tersebut.“Yang dikenakan pajak adalah rumah kos yang memiliki jumlah kamar lebih dari 10. Selain itu, nilai sewa kamar paling sedikit Rp 750 ribu per bulan,|” ungkap dia. Yusron berharap pemilik rumah kos untuk membayar pajak tepat waktu. Jika pemiliknya menunggak membayar pajak, maka pihaknya akan memasang stiker tanda silang di sana. “Mereka harus membayar pajak setiap bulan,” kata dia. Sementara Kepala Bidang Penagihan dan Pengurangan Pajak BPKPD Surabaya Agung Supriyo Wibowo mengatakan, rumah kos-kosan yang diberi stiker tanda silang itu karena menunggak pajak lima hingga enam bulan. Tanda silang itu akan dicopot jika pemilik kos membayar tunggakannya. “Jumlah rumah kos yang dikenakan pajak itu berjumlah sekitar 670. Kebanyakan tersebar di daerah dekat kampus, pusat perbelanjaan, dan sebagainya,” ungkap dia. Agung menambahkan, pajak untuk rumah kos-kosan itu menyatu dengan pajak hotel. Untuk tahun ini pihaknya ditarget Rp 300 miliar dari pajak hotel. Dan sekarang ini baru mencapai 94 persen. “Insya Allah bisa mencapai 100 persen hingga akhir Desember ini,” ungkap dia. (udi/dhi)
Sumber: