Patroli Polsek Kwanyar Tertibkan Ngabuburit Plus Balap Liar di Morombuh

Patroli Polsek Kwanyar Tertibkan Ngabuburit Plus Balap Liar di Morombuh

Bangkalan, Memorandum.co.id - Tradisi ngabuburit di sepajang jalan raya Desa Morombuh kerap dijadikan ajang balap motor liar. Hal itu pun terendus oleh Polsek Kwanyar. ”Info itu sudah saya dengar sejak awal Ramadan,” kata Kapolsek Kwanyar, AKP Moh Mansur, Kamis (30/3). Biasanya, ajang balap motor liar itu dihelat pada kisaran pukul 16.30 sore. Atau satu setengah jam sebelum saat berbuka puasa tiba. Alhasil, Rabu (29/3) sekira pukul 16.00, Kapolsek AKP Moh Mansur bersama beberapa anggota sigap melakukan patroli ke Desa Morombuh. Ternyata info terkait tradisi ngabuburit beraroma balap motor liar itu memang benar adanya. Faktanya, ketika giat patroli mobile Polsek sampai di sepanjang jalan raya Desa Morombuh terlihat puluhan kawula muda asyik kongkow ngabuburit. Ada pula belasan motor R-2 dipajang di pinggir jalan. Rata-rata sudah dimodiv. Baik peleg (roda), ban dan body motornya. Knalpot yang digunakan full knalpot brong. "Kayaknya, ajang balap motor liar sore itu memang sudah siap akan digeber,” beber AKP Moh Mansur. Tak pelak lagi, AKP Moh Mansur dan anggota tak kalah ready (sigap). Mereka langsung tancap gas melakukan langkah penertiban. Sebagian dari komunitas kawula muda itu berhasil lolos dan kabur. Namun ada pula belasan remaja yang terjaring dan dikumpulkan di lokasi. Juga ada 10 motor R-2 siap pacu, berhasil diamankan tim patroli Polsek.” Nah, adik-adik remaja yang terjaring, lalu kami edukasi dengan cara yang humanis dan persuasif,” ungkap AKP Moh Mansur. Intinya, kepada mereka dijelaskan bahwa ajang balap motor liar tergolong kegiatan terlarang dan melanggar hukum. Juga rentan bagi kemungkinan terjadinya laka-lantas. Suara bising balap motor liar, jelas sangat mengganggu lingkungan.Apa lagi warga tengah khusuk menekuni ibadan puasa. Endingnya sedikitnya 10 unit motor R-2 yang sudah dimodiv digiring ke Mapolsek Kwanyar dan diamankan sementara waktu. Semua motor itu boleh diambil lagi oleh pemiliknya dengan satu sarat. “ Mulai dari peleg, ban dan knalpot-brong, harus dikembalikan ke kondisi aslinya,” pungkas AKP Moh Mansur. (ras)

Sumber: