Soal Tambak Garam Gersik Putih, DPRD Sumenep Bakal Panggil Pihak Terkait

Soal Tambak Garam Gersik Putih, DPRD Sumenep Bakal Panggil Pihak Terkait

Sumenep, memorandum.co.id - Komisi II DPRD Sumenep dengan tegas meminta kepada pihak terkait untuk segera menutup pembangunan tambak garam di lahan kosong pesisir Pantai Gersik Putih, Kecamatan Gapura. Desakan itu muncul pasca sejumlah warga Desa Gersik Putih melakukan audiensi ke Komisi II DPRD Sumenep, beberapa waktu. Warga menyampaikan aspirasinya kepada legislatif bahwa pesisir pantai itu tidak hanya dialihfungsikan menjadi tambak garam tapi juga ada proses reklamasi pantai. Selain menghambat aktivitas masyarakat setempat yang rata-rata nelayan, pembangunan tambak garam itu diduga tanpa dilengkapi izin. Karena lokasinya persis di pinggir pantai. "Kami bersepakat masalah itu sudah mengancam keselamatan dan kehidupan masyarakat. Dari bukti-bukti yang disampaikan masyarakat, semakin menguatkan kami untuk menindaklanjuti. Butuh satu langkah lagi untuk investigasi," tegas Ketua Komisi II DPRD Sumenep, H Subaidi,  Selasa (28/3/2023) Legislator yang akrab disapa Haji Idi itu berjanji akan mengundang pihak terkait, untuk menjelaskan seluruh tahapan pembangunan tambak garam di Gersik Putih yang diprotes masyarakat sekitar. "Kami punya bukti sertifikat lahan, dulu tidak ada yang memiliki, sekarang dimiliki kelompok tertentu. Sebelumnya pantai sudah disertifikasi. Sisi kepemilikan lahan itu merupakan keanehan. Karena sepanjang garis pantai tidak bisa dikuasai perorangan," urai Haji Idi. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dalam waktu dekat akan memanggil Pemdes Gersik Putih, OPD terkait, BPN, DLH, DPMPTSP, dan lainnya. "Kami akan koordinasi dengan polisi terkait desakan menyetop operasi. Karena tidak ada kewenangan DPRD. Tapi kami mendesak proses pembangunan tambak garam harus ditutup," tandas Haji Idi. (aan)

Sumber: