Sidang Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, Jaksa Hadirkan Kabiro Kesra
Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jatim dengan dua terdakwa, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/3). Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 15 saksi. Termasuk Kabiro Kesra Pemprov Jatim Imam Hidayat dan Sekretariat DPRD Jatim Gigih Budoyo. Sedangkan saksi lainnya, Abdul Rohman, Abdul Halim, Musawi, Madasir, Ruspandi, M Rudi Susanto, Hodari, Robai, Supriyadi, Nurul Huda Hidayat, Misnawi alias Gondrong, H Syamsuri, dan Ahmad Firdausi. "Kami hadirkan 15 saksi dalam sidang hari ini," ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto. Tambah Arif, saksi akan diperiksa bersama-sama. Mereka adalah ketua kelompok masyarakat. Atas permintaan jaksa KPK, majelis hakim menyetujui. Setelah memeriksa enam saksi dari ketua pokmas, sidang sementara ditunda. (fer)
Sumber: