Serahkan LKPD TA 2022 Unaudited, Wali Kota Sutiaji: Pemerintah Harus Transparan

Serahkan LKPD TA 2022 Unaudited, Wali Kota Sutiaji: Pemerintah Harus Transparan

Sidoarjo, memorandum.co.id - Wali Kota Malang H Sutiaji menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, di ruang auditorium BPK Jawa Timur di Sidoarjo, Senin (27/3). Ini serentak bersama seluruh Bupati dan Walikota se Jawa Timur yang dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Sebagai informasi, setiap kepala daerah diamanatkan untuk menyerahkan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPD sendiri adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik terkait pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) pada satu tahun anggaran tertentu. Wali Kota Malang Sutiaji menyebut penyerahan laporan LKPD menjadi wujud komitmen Pemkot Malang dalam menghadirkan pemerintahan yang bertanggung jawab, transparan dan akuntabel. Disampaikan terimakasih atas peran BPK yang senantiasa mendorong kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Dan berharap agar proses pemeriksaan LKPD dapat berjalan dengan lancar. “Saat ini, penilaian laporan keuangan semakin detail, standarnya juga ikut meningkat. Perlu diingat bahwa kehadiran BPK untuk memberikan ruang dalam hal membantu mengarahkan dan memberikan solusi terkait permasalah LKPD yang dihadapi pemerintah daerah. Kehadirannya tentu sangat berarti bagi kami. Artinya ini mendorong kinerja pemerintah untuk menyajikan pengelolaan keuangan yang semakin transparan,” terangnya didampingi Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso. Ditambahkan, tujuan utama penyerahan LKPD bukan semata mengejar predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Predikat opini WTP dalam penilaian LKPD penting untuk dipertahankan. Namun kita jangan hanya berhenti pada pencapaian WTP saja. Lebih jauh dari itu adalah bagaimana upaya kita sebagai pemerintah daerah untuk memberikan pertanggungjawaban yang lebih transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” urai Wali Kota Sutiaji. Sebelumnya Kota Malang telah berhasil mendapat predikat Opini WTP 11 kali berturut-turut pada tahun anggaran 2021 lalu. ”Keberhasilan dan kerja keras kita pada tahun sebelumnya harus bisa menjadi pemicu dan pemacu semangat untuk tahun ini. Pertahankan capaian yang sudah baik itu. Dan tak lupa, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah harus kita jaga dengan cara terus menerus memberikan kinerja terbaik untuk masyarakat,” imbuhnya. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jatim Karyadi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah beserta jajaran atas kerja kerasnya sehingga dapat menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited secara tepat waktu sesuai amanat undang-undang. Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/ opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek. Yaitu, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP); kecukupan pengungkapan (adequate disclosure); kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). (*/ari)

Sumber: