21 Januari, Antar Sekolah di Jalan Bandung Harus Patuhi Ini
MALANG - Untuk mengurai kemacetan di kawasan Jalan Bandung, Kota Malang akan diberlakukan managemen drop zone dan parkir. Aturan ini akan diberlakukan mulai Senin 21 Januari 2019 dan diuji-coba selama 1 bulan. Alternatif ini merupakan hasil pertemuan antara Wali Kota Malang Sutiaji dengan kepala sekolah di kawasan Jalan Bandung, Kota Malang, di ruang rapat Wali Kota Malang, Rabu (16/1). Di kawasan Jalan Bandung ini terdapat lembaga pendidikan TK Restu, MIN Malang, MTsN Malang dan MAN Malang. Hadir dalam pertemuan itu Sekda Kota Malang Wasto, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Agama Kota Malang, Forum Komunikasi Lalu Lintas, Camat Klojen, Lurah Penanggungan dan Bagian Humas. Setelah berdiskusi, akhirnya disepakati beberapa poin untuk menyelesaikan permasalahan itu. Antara lain, pukul 06.00 - 08.30 diberlakukan sistem drop zone bagi pengantar siswa dan tidak diperbolehkan untuk parkir. Setelah pukul 08.30 diperbolehkan parkir dengan posisi 30 derajat. Sedangkan, sepeda motor dilarang parkir di sepanjang jalan dan harus dimasukkan di halaman sekolah. “Selama 1 bulan ini saya memerintahkan Dinas Perhubungan Kota Malang untuk mengevaluasi secara harian dan melaporkannya ke saya,” kata Sutiaji. Diharapkan, aturan ini merupakan solusi yang tidak merugikan banyak pihak sehingga arus lalu lintas di kawasan tersebut berjalan dengan lancar. (ari/yok)
Sumber: