Lagi, Polisi Sita Toyota Fortuner Milik Wahyu Kenzo

Lagi, Polisi Sita Toyota Fortuner Milik Wahyu Kenzo

Malang, memorandum.co.id - Satu lagi aset tersangka Wahyu Kenzo berupa Toyota Fortuner warna hitam nopol  N 1318 BS disita Satreskrim Polresta Malang Kota. "Iya benar, satu lagi aset yang dIamankan. Mulai Senin tanggal 27 Maret 2023, Toyota Fortuner diparkir di Mapolresta Malang Kota," terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febriantio Prayoga,  Senin (27/03/23). Sebelumnya, satu  Toyota Inova, satu  Toyota Alfard dan sudah BMW sudah diamankan terlebih dahulu. Selain itu,  lima motor mewah mulai BMW R Nine T 719 Option, Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, Vespa Christian Dior Edition, dan motor gede (moge) HD Road Glide, juga sudah diboyong ke Polresta Malang Kota. Seluruh aset yang saat ini diamankan, diduga terkait kasus dugaan penipuan. Diduga, dilakukan tersangka, dalam perkara robot trading ATG. Seperti diberitakan sebelumnya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota yang diback-up Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia ditangkap di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (4/3/2023). Kasusnya, dugaan melakukan penipuan terhadap 25.000 anggota dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya. Saat ini, Wahyu Kenzo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, satu pegawainya, Raymont juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Dari penangkapan, disita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (edr)

Sumber: