Gerebek Sabung Ayam, Polisi Amankan 1 Penjudi
Kediri, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Kras menggerebek ajang perjudian sabung ayam. Polisi mengamankan tersangka berinisial RFBN (44) asal Jalan Raya Gadel Sari Praja, Kota Surabaya. Kapolsek Kras AKP I Nyoman Sugita mengatakan, lokasi penggerebekan perjudian sabung ayam di Desa Kanigoro, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Dari hasil penggerebekan, anggota mengamankan tersangka. "Jadi penggerebekan arena judi sabung ayam ini berawal dari informasi masyarakat dan kami menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung menuju ke lokasi," jelasnya, Senin (27/3/2023). Pada saat kedatangan petugas di lokasi, lanjut dia, para mereka langsung semburat melarikan diri. Alhasil, tersangka diamankan dan lainnya masih dalam penyelidikan. Selain menangkap satu tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi tersebut. "Barang buktinya ada uang sebesar Rp 1,6 juta, dua ekor ayam aduan, satu jam dinding, satu ember plastik putih, satu bulu ayam, satu gelaran karpet warna biru, dan satu kurungan ayam," tuturnya. Disampaikan kapolsek, tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan, operasi pekat ini dengan sasaran, premanisme, bahan peledak (handak), perjudian, miras dan bentuk potensi kejahatan lainnya. "Untuk itu kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan," pungkas AKP Nyoman. (mon)
Sumber: