Pedagang Kopi Kayutangan Diberi Surat Teguran
Malang, memorandum.co.id - Tiga pedagang kopi keliling yang berjualan di trotoar dan bahu Jalan Kayutangan Heritage, Kota Malang, ditertibkan Satpol PP Kota Malang, Sabtu (25/3/23) malam. Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang Anton Viera menjelaskan, penertiban dilakukan sekitar pukul 21.00. Berawal dari keluhan masyarakat, terkait area trotoar yang menjadi sempit karena dipakai berdagang. "Anggota kami melaksanakan tugas rutin di lokasi Kayutangan Heritage. Kemudian kami menemukan ada tiga penjual kopi keliling yang berjualan di bahu jalan dan trotoar," terangnya, Minggu (26/03/23) Aktivitas perdagangan di bahu jalan dan trotoar Kayutangan Heritage itu, dinilai mengganggu. Pasalnya, membuat masyarakat yang akan menggunakan fasilitas, jadi terhambat. Petugas langsung memberikan teguran. Selain itu, menjelaskan bahwa berdagang di area tersebut, melanggar Pasal 21 Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. "Kami memberikan surat teguran tertulis pertama. Memberikan edukasi, dan imbauan. Area bahu jalan dan trotoar Kayutangan Heritage, dilarang digunakan untuk berjualan," lanjutnya. Apabila kembali melanggar lagi, tambah Anton, akan diberi surat teguran kedua. Hingga akhirnya diberikan sanksi tipiring maupun administrasi. (edr)
Sumber: