Bubarkan Tawuran Sarung, Polisi Sita Sebilah Pedang

Bubarkan Tawuran Sarung, Polisi Sita Sebilah Pedang

Malang, memorandum.co.id - Jajaran Polsek Dampit membubarkan puluhan remaja yang diduga hendak melakukan aksi perang sarung modifikasi, Sabtu (25/3) malam. "Diketahui akan adanya tawuran sarung ini atas laporan masyarakat. Apalagi masyarakat khawatir apabila dibiarkan akan terus berlanjut,” ujar Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Minggu (26/3/2023). Dengan adanya laporan warga, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menggelar patroli skala besar untuk mencegah aksi perang sarung modifikasi, balap liar dan gangguan kamtibmas lain selama bulan Ramadan. Petugas mendapati mobil angkot yang penuh dengan remaja dan sejumlah pengendara motor berboncengan. Diduga akan melaksanakan tawuran di Jalan Segaluh Barat, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, sekitar pukul 02.00. “Sekitar pukul 02.00  mendapati sejumlah remaja yang diduga akan melakukan tawuran, langsung dibubarkan oleh aparat,” kata Taufik. Taufik menjelaskan patroli tersebut berhasil mengamankan 11 remaja yang mengaku akan melakukan tawuran sarung. Petugas juga menyita sebilah pedang dan sarung modifikasi yang akan digunakan tawuran. Dari puluhan remaja yang diduga akan melakukan tawuran sarung, rata-rata merupakan pelajar usia SMP dan SMA. “Mereka mengaku mendapat undangan tawuran sarung melalui media sosial. Dari puluhan anak-anak itu hanya satu yang dewasa berusia 19 tahun, sedangkan lainnya masih anak-anak di bawah umur,” imbuh Taufik. Petugas selanjutnya mengamankan puluhan remaja beserta beberapa barang bukti ke Mapolsek Dampit untuk dimintai keterangan dan pendataan. Setelah mendapatkan pembinaan, petugas memanggil orangtuanya serta berpesan agar lebih aktif mengawasi anak-anaknya. Pihaknya juga akan memberitahukan kepada pihak sekolah sebagai efek jera dan menjadi catatan tersendiri bagi peserta tawuran yang masih bersekolah. Sementara itu, polisi meminta keterangan terhadap remaja yang kedapatan membawa senjata tajam pada saat razia. Apabila terdapat unsur pidana, maka akan dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. “Masih dilakukan pemeriksaan, terkait motif dan kepemilikan senjata tajam,” jelasnya. Taufik menambahka, pihaknya secara tegas melarang adanya kegiatan perang sarung karena berpotensi mengganggu ketertiban dan berbahaya. Apalagi berdasarkan pantauannya, antar kelompok satu dengan lainnya tidak saling mengenal. Ini rawan terjadi gesekan dan memancing keributan. Belum lagi potensi bahaya lain, misalnya sarung diisi dengan batu atau senjata tajam yang bisa melukai satu sama lain. “Kita akan terus melakukan patroli untuk mencegah tawuran dan gangguan kamtibmas lainnya selama Ramadan. Warga dihimbau untuk menunggu waktu sahur dengan kegiatan positif, seperti i’tikaf di masjid atau bagi-bagi makanan, bukan dengan tawuran,” ujarnya. (kid/ari)

Sumber: