DPO Kejari Surabaya Menyerahkan Diri

DPO Kejari Surabaya Menyerahkan Diri

Surabaya, memorandum.co.id - Seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mengakhiri pelariannya dengan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, SH., MH. menjelaskan, terpidana Sutarjo pada hari Jumat (24/3/2023) sekitar pukul 14.30 WIB datang seorang diri ke Kejari Surabaya untuk menyerahkan diri. "Sutarjo dinyatakan sebagai terpidana yang masuk dalam DPO Kejari Surabaya sejak Oktober 2021, akhirnya Sutarjo hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 menyerahkan diri ke Kejari Surabaya. Sutarjo merupakan terpidana kasus pemalsuan surat bersama-sama dengan Sudarmono (telah dieksekusi pada Oktober 2021)," ujar Putu Arya Wibisana dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023). Selanjutnya terpidana diamankan terlebih dahulu di ruangan Seksi Intelijen untuk menunggu jaksa eksekutor datang melakukan eksekusi. Pada saat dilakukan pemeriksaan, terpidana mengaku selama ini kerap berpindah ke berbagai kota seperti Nganjuk, Kediri, Bandung, Jakarta dan Semarang untuk menghindari kejaran Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya. Bahkan Sutarjo rela tidak pulang ke rumah sama sekali agar tidak tertangkap. "Hingga akhirnya terpidana menyerah karena selalu merasa ketakutan dan tidak bisa tidur selama dalam pelarian. Bahkan uniknya, terpidana sampai memohon kepada Tim Tangkap Buronan Kejari Surabaya agar segera dilakukan eksekusi," ujar Putu Arya Wibisana. Putu Arya Wibisana menambahkan, sebelumnya Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya telah melakukan pencarian di beberapa tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengacara tersebut. Diantaranya di Surabaya, Sidoarjo dan Batu, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan terhadap terpidana sudah dilakukan tindakan pencegahan paspor agar tidak dapat melarikan diri ke luar negeri. Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana juga berpesan kepada buronan yang masih bebas berkeliaran agar segera menyerahkan diri atau selalu hidup dalam perasaan ketakutan karena Tim Tangkap Buronan Kejari Surabaya akan terus melakukan upaya pencarian, pengejaran dan penangkapan terhadap terpidana. Seperti diketahui sebelumnya, Sutarjo dan koleganya Sudarmono divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI dan saat ini sudah dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo untuk mejalani masa pidananya. (gus)

Sumber: