Asyik Nongkrong di Warkop, Pengedar Sabu Dicokok

Asyik Nongkrong di Warkop, Pengedar Sabu Dicokok

Surabaya, memorandum.co.id - Asyik nongkrong di warung kopi (warkop), EAP (26), pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS), warga Jalan Tambak Segaran Wetan, dicokok anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pria pengangguran itu, tidak berkutik saat digeledah petugas ditemukan 12 poket sabu seberat 2,64 gram yang disimpan di dompet. Polisi juga menemukan dua timbangan elektrik serta uang diduga hasil penjualan. Tidak puas begitu saja, anggota juga mengeler ke rumahnya dan menemukan barang bukti sabu di dalam bungkus rokok bekas yang berada di bawah meja di kamar tersangka. Setelah dirasa terbukti, EAP kemudian digiring ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Dua timbangan elektrik disimpan dalam dompet dan disimpan dalam gudang rumahnya," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (24/3/2023). Daniel mengungkapkan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang lebih dulu dibekuk anggota sebelumnya. "Ketika diinterogasi diperoleh identitas pengedar EAP warga Tambak Segaran dan akhirnya kami tangkap," jelas Daniel. Pengakuan EAP kepada penyidik, barang haram miliknya dibeli dari seorang pengedar berinisial S seharga Rp 1 juta per gram. "Saya membeli empat gram seharga Rp 4 juta, dan uangnya ditransfer," terang EAP. Setelah transaksi selesai, tersangka kemudian disuruh barang yang diranjau di daerah Citraland. "Saya baru bayar Rp 2,2 juta. Rencananya akan saya lunasi setelah habis terjual," tuturnya. Setelah mendapat ranjauan sabu sebanyak empat gram.  Dia membawanya pulang untuk di kemas menjadi 18 poket. Untuk enam poket sudah terjual, sedangkan 12 poket yang disita polisi sisanya. "Uang penjualan sabu sudah habis dan sisa Rp 83 ribu. (rio)

Sumber: