AWAS Jember: Sanksi Bawaslu ke Anggota Panwascam Tanggul Terlalu Ringan

AWAS Jember: Sanksi Bawaslu ke Anggota Panwascam Tanggul Terlalu Ringan

Jember, memorandum.co.id - Bawaslu Kabupaten Jember jatuhkan sanksi kepada Miftahul Huda, salah satu anggota Panwascam Tanggul usai videonya viral terekam berjoget bahkan nyawer ke penyanyi dan penonton di acara dangdut yang background berlogo partai peserta pemilu 2024. Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka melalui Dwi Endah Prasetyowati, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi mengaku menjatuhkan sanksi peringatan. "Dari hasil proses penanganan pelanggaran, kajian dan pleno yang mengacu pada dasar hukumnya Perbawaslu nomor 7 th 2022, kami memberikan sanksi administrasi peringatan kepada panwaslu kecamatan Tanggul," jelas Dwi Endah, Jum'at (24/3/2023). Sesuai surat Formulir Model. B.18, yang diterima oleh wartawan Memorandum, Sesuai nomor pelaporan 001/Reg/LP/PL/ Kab/16.16/11/20 23, dan terlapor Miftahul Huda, status laporan Laporan memenuhi unsur-unsur pelanggaran kode etik Pemilu Penyelenggara dan menjatuhkan Sanksi "Peringatan kepada Terlapor" tertanggal Jember, 24 Maret 2023 Bawaslu Kabupaten Jember yang ditandatangani oleh Ketua Imam Thobrony Pusaka. Berita sebelumnya Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang oknum panwascam oleh Aliansi Warga Amankan Suara (AWAS) Jember, “Videonya viral, bahwa saudara Miftahul Huda terekam berjoget bahkan nyawer ke penyanyi dan penonton di acara dangdut yang background berlogo partai peserta pemilu 2024,” ungkap Zainul Amin, sang pelapor. Menurut Ketua Aliansi Warga Amankan Suara (AWAS) Jember, Zainul Amin, (pelapor), menilai turunnya keputusan Bawaslu Jember yang sangat terlalu ringan, Ia akan melanjutkan pelaporan ini ke melanjutkan ke dkpp. "Harusnya bawaslu jember mem PAW anggota bawaslu tanggul yaitu Miftahul Huda Dan kami sedang koordinasi dengan teman-teman untuk melangkah selanjutnya kalau bisa kita akan demo bawaslu jember, " tulis Zainul melalui pesan WhatsApp. (edy)

Sumber: