Satlantas Polres Malang Minta Waspada Penipuan Berkedok Surat Tilang ETLE

Satlantas Polres Malang Minta Waspada Penipuan Berkedok Surat Tilang ETLE

Malang, memorandum.co.id - Masyarakat perlu tahu, adanya penipuan atau phishing berkedok pengiriman surat tilang elektronik atau e-tilang melalui WhatsApp. Beberapa hari terakhir viral di media sosial, screenshot dari WhatsApp grup berisi pesan seolah-olah dikirim pihak kepolisian. “Selamat siang pak/ bu, kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ ibu melakukan pelanggaran, silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya,” tulis pesan dari orang tak dikenal via WhatsApp, disertai dengan adanya file dengan ekstensi APK bernama Surat Tilang-1.0.apk. Faktanya, surat tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) yang resmi dikirimkan polisi langsung melalui PT Pos Indonesia ke alamat pemilik kendaraan beserta bukti seperti yang tertulis di etle-pmj.inf. Pembayaran denda tilang juga bisa dibayar menggunakan BRI virtual account (BRIVA) atau transfer bank lain setelah konfirmasi di situs resmi ETLE atau datang langsung ke Sub Direktorat Penegakan Hukum. Kode pembayaran denda ETLE hanya dikirimkan melalui SMS dan dikirim dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Jadi, perlu diingat oleh masyarakat bahwa ETLE dan kode pembayarannya tidak pernah dikirimkan melalui WhatsApp. Karenanya pesan WhatsApp melampirkan format APK sebagai surat tilang adalah penipuan. KBO Satlantas Polres Malang Ipda Andi Agung mengatakan pengiriman surat tilang ETLE kepada pelanggar hanya melalui Kantor Pos, karena sudah bekerja sama. “Pengirim (surat tilang, red) hanya Kantor Pos. Selain dari Kantor Pos atau orang yang mengaku dari petugas Lalu Lintas perlu diwaspadai. Apalagi sampai meminta pembayaran di tempat. Karena pembayaran denda tilang ETLE secara online lewat BRIVA,” jelas Andi Agung. Mantan Kasi Humas Polres Malang ini mengatakan di Polres Malang untuk ETLE Statis masih belum berlaku. Saat ini masih menggunakan ETLE mobile. ETLE statis masih proses koneksi ke Korlantas Polri. Karenanya ketika masyarakat ragu saat mendapat surat tilang dari Kantor Pos, bisa langsung dicek melalui barcode yang tertera dalam surat tilang. Atau mengecek langsung melalui website https://etle-korlantas.info/id. “Atau bisa langsung datang ke pos lalu lintas terdekat, atau ke Kantor Tilang Satlantas Polres Malang di Singosari untuk warga Kabupaten Malang. Jika selain dari Kantor Pos atau datang dari perseorangan, itu bisa dipastikan penipuan,” paparnya sembari menunjukkan surat tilang asli yang dikirim melalui Kantor Pos. (kid/ari)

Sumber: