7 Tersangka Ditangkap, Polisi Sita 6 Gram Sabu dan Belasan Ribu Pil Dobel L

7 Tersangka Ditangkap, Polisi Sita 6 Gram Sabu dan Belasan Ribu Pil Dobel L

Tulungagung, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Tulungagung  berhasil meringkus tujuh tersangka  yang terlibat peredaran sabu dan pil dobel L. Penangkapan ke tujuh tersangka itu dilakukan di empat TKP berbeda. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, mereka masing-masing berinisial NT (42), AL (31), AW (35) dan KS (32), yang merupakan warga Desa Ngepeh, Kecamatan Bandung. Kemudian SS (42) dan DI (22), warga Desa Soko, Kecamatan Bandung. Serta satu lagi berinisial EDA (33), warga Desa Masaran, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek. "Total ada tujuh orang yang kita amankan. Itu setelah kita lakukan pengembangan dari tersangka yang lebih dulu tertangkap," ujarnya, Kamis (23/3/2023). Dijelaskan Iptu Anshori, penangkapan dilakukan secara berurutan dalam sehari. Mulai pukul 06.00 hingga pukul 12.00. Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tulungagung. Kemudian petugas melakukan pendalaman. Dan hasilnya satu persatu tersangka bisa diamankan. "Mereka ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas, akhirnya dapat ditangkap," ucap Anshori. Iptu Anshori merinci, dari tangan para tersangka, polisi bisa mengamankan 6,29 gram sabu-sabu, 16.047 butir pil dobel L, uang tunai Rp 1,976 juta, tujuh HP, satu unit sepeda motor, sebuah kartu ATM, serta barang bukti lainya. "Untuk pasal yang dikenakan tidak sama. Kita bedakan sesuai peran masing - masing," tegasnya. Untuk tersangka NT dan AL dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, jo pasal 60 ke 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian tersangka SS dan DI dijerat pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, jo pasal 60 ke 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jo pasal 55 KUH Pidana. Sedangkan tersangka AW dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu tersangka KS dan inisial EDA dijerat pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fir/mad)

Sumber: