Kurang dari 24 Jam, Pencuri Motor Berhasil Diringkus

Kurang dari 24 Jam, Pencuri Motor Berhasil Diringkus

Surabaya, memorandum.co.id - Mupit (34), warga Jalan Greges Barat, yang sebelumnya diamankan Polsek Asemrowo gegara mencuri kabel, kini kesandung tindak pidana lagi. Pria ini terlibat kasus pencurian motor di depan gang rumah warga Jalan Greges Barat Gang Tembusan I-A "Setelah kami selidiki ternyata pelaku juga terlibat kasus pencurian motor yang dilaporkan ke kami," jelas Kapolsek Asemrowo Kompol Hegy Renanta, Kamis (23/3/2023). Kasus pencurian itu diketahui terjadi pada Selasa (7/3/2023) sekira pukul 05.00 di gang depan rumah Greges Barat Gang Tembusan I-A. Korban Teguh Santoso (52), mengaku kehilangan motor Suzuki Satria L 6250 IE. Dengan kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp 3 juta. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asemrowo untuk penyelidikan lebih lanjut. "Kami mendapat laporan korban. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, pelaku dapat kita amankan," jelasnya. Dalam penangkapan ini tak kurang dari 24 jam tersangka dapat diamankan. Tersangka diduga beraksi seorang diri. "Hasilnya dijual dan hasilnya untuk mencukupi kebutuhan sehari hari," ungkapnya. Dari hasil interogasi dan laporan terungkap juga bahwa tersangka terbukti mencuri kabel milik PT Greating Fortune Indonesia. Polisi masih menyelidiki lagi kasus lain yang diduga melibatkan tersangka Mupit. "Pelaku terlibat kasus pencurian di dua TKP yang berbeda," pungkasnya. (alf)

Sumber: