Curi Rokok dan Mi Instan Milik Tetangga, Warga Plemahan Diringkus

Curi Rokok dan Mi Instan Milik Tetangga, Warga Plemahan Diringkus

Petugas mengecek toko kelontong yang dibobol tersangka. Kediri, memorandum.co.id - Seorang laki-laki diamankan Unit Reskrim Polsek Plemahan karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di toko wilayah Kecamatan Plemahan.  Terduga pelaku, MJ (51), warga Dusun Sumbermulyo, Desa Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 04.00. Saat itu Katemi (55), tetangga terduga pelaku, hendak membuka tokonya. Ternyata  toko sudah dalam keadaan terbuka sehingga korban mengecek di dalam toko. "Di situ ada barang-barang yang di dalam toko sudah banyak yang hilang seperti rokok berbagai merk hingga sabun," ujar Kapolsek Plemahan AKP Anwar Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023). Barang bukti yang hilang dalam kejadian tersebut ada 100 lebih bungkus rokok dengan berbagai merek.  Selain itu empat bungkus mie instan, tiga kaleng susu, dan sembilan sabun. Kerugian sebesar Rp 2.526.000 dan melaporkan ke perangkat desa setempat dan Polsek Plemahan. AKP Anwar menuturkan, menindaklanjuti laporan tersebut anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari informasi untuk mengungkap pencurian tersebut. Di lapangan, petugas memperoleh keterangan yang mana  mengarah terduga pelaku kepada MJ warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan. "Ketika dilakukan pemeriksaan di rumah terlapor, petugas menemukan sejumlah barang bukti hasil curian di toko milik tetangganya," tuturnya. Lebih lanjut Kapolsek menambahkan, dari hasil interogasi bahwa terduga pelaku telah mengakui perbuatannya yang mencuri barang-barang di dalam toko milik korban. Terduga pelaku masuk memanjat bangunan yang kemudian membuka genting dan turun tepat di dalam toko. "Selanjutnya petugas menyita barang bukti dan membawa pelaku ke Polsek Plemahan guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya," tandasnya.(mon)

Sumber: