Kelabui Polisi, Penemu Bayi Ditetapkan Tersangka

Kelabui Polisi, Penemu Bayi Ditetapkan Tersangka

Tulungagung, memorandum.co.id - Warga di sekitar Jalan Raya Desa Pojok, Kecamatan Ngantru gempar setelah ditemukan bayi laki-laki yang baru dilahirkan di dalam kardus dibuang di sana. Salah satu saksi dalam kejadian ini adalah Riyanto (43), warga Blitar. Riyanto mengatakan, saat melintas di sana, dirinya penasaran dengan kardus di pinggir jalan. Dia kemudian turun dari kendaraannya dan melihat isi kardus itu yang ternyata bayi laki-laki dengan ari-ari masih menempel di pusarnya. "Waktu itu saya membuka kardus dan ternyata isinya bayi tanpa busana dan hanya diselimuti oleh selembar kain," ungkap Riyanto. Mengaku panik, Riyanto lalu menghubungi istrinya dan membawa bayi itu ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Namun sekitar 15 menit kemudian, bayi tersebut meninggal dunia. "Saya menemukan bayi itu Senin sekitar pukul 10.45 WIB. Karena saya bingung dan harus segera menolong si bayi, akhirnya saya bawa ke puskesmas," jelasnya. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, tak butuh waktu lama, akhirnya polisi bisa langsung mengungkap dan menangkap pelaku pembuangan bayi tersebut. Pelaku adalah orang pertama yang menemukan bayi. Awalnya saksi Riyanto mengaku menemukan bayi itu. Namun polisi mendapati kejanggalan dan melakukan pendalaman. Setelah serangkaian penyelidikan, diketahui saksi Riyanto adalah orang yang membuang bayi. "Kita bisa mengungkap kasus rekayasa penemuan bayi ini. Pelakunya adalah orang pertama yang menemukan bayi itu," terangnya, Selasa (21/3/2023). Sedangkan untuk tersangka lain, yakni pasangan selingkuhan Riyanto berinisial WY (20), warga Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru. Kini keduanya ditahan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut. "Keduanya sudah kami amankan. Keduanya mengakui perbuatannya," kata Anshori. Kepada polisi, keduanya mengaku malu dengan hasil hubungan gelap mereka. Hingga akhirnya, keduanya memutuskan untuk membuang bayi itu dan merekayasa seolah-olah menemukannya di pinggir jalan. Akibat perbuatannya, kini keduanya ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) Undang Undang Nomor 23 tahun 2002, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2014, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (fir/mad)

Sumber: