Pengantar Wafer Sabu ke Lapas hanya Dikenai Wajib Lapor
Malang, memorandum.co.id - Fredo (21), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pengantar wafer berisi sabu ke Lapas Lowokwaru Malang, Kamis (16/3/23) lalu, kini dikenai wajib lapor ke Polresta Malang Kota. Pasalnya, pada diri Fredo, unsur pidana belum dapat terpenuhi. Kasatreskoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma menjelaskan, peristiwa berawal saat Fredo memposting di media sosial sedang membutuhkan pekerjaan. "Tak lama, postingan itu ditanggapi dan ditawari pekerjaan. Tawaran pekerjaan itu berupa mengantarkan makanan ke Lapas Malang," terang Kasatreskoba, Senin (20/3/23). Ia menambahkan, dalam pekerjaan tersebut, Fredo ditawari upah sebesar Rp 100 ribu tiap pengiriman makanan. Kemudian hal tersebut disetujui, dan pekerjaan diterima. "Kemudian, ia diberi petunjuk arah (sharelock) untuk mengambil makanan. Selanjutnya, disuruh mengirimkan ke Lapas. Jadi, tidak tahu, kalau makanan dan jajanan wafer yang dibawanya itu berisi sabu-sabu," lanjutnya. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengaku ada upah yang dijanjikan. Saat dicek urinenya, negatif narkoba. Sehingga hanya diwajibkan untuk wajib lapor. Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham JawaTimur, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke Lapas, Kamis (16/03/23) Narkoba jenis sabu, ditemukan dalam plastik foil. Kemudian, sebanyak 6 bungkus dimasukkan ke dalam wafer. Selanjutnya, dikirim ke dalam Lapas Kelas I Malang melalui kunjungan makanan. Petugas pemeriksaan barangĀ dan makanan, sesuai SOP melakukan pemeriksaan. Berawal dari kecurigaan, saat pengantar barang tanya apa boleh ditinggal. Sesuai SOP, pengantar barang makanan, harus menunggu sampai selesai bagang dilakukan memeriksaan. Selain itu, pengantar barang juga bilang, kalau barang tersebut adalah titipan dan suruhan orang untuk mengantar dengan imbalan Rp 100 ribu. Dari gerak gerik pengantar barang, adalah telah membuat penjaga curiga. Dan akhirnya, ditemukan barang terlarang itu. Selanjutnya, pengantar barang Fredo (21) dan barang bukti dilimpahkan ke Satreskoba Polresta Malang Kota untuk proses ebih lanjut. (edr)
Sumber: