Kurir dan Pengedar Ganja Jaringan Sumatra Digulung

Kurir dan Pengedar Ganja Jaringan Sumatra Digulung

Surabaya, memorandum.co.id - Peredaran narkoba jenis ganja jaringan Sumatra kembali diungkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, Senin (20/3/2023). Polisi berhasil menangkap kurir dan pengedar ganja, Arif (25), warga Jalan Karangrejo, Wonokromo, dan Badrus (48), warga Katerungan Krian, Sidoarjo. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 3 bungkus ganja seberat 2.777 gram. Akibat perbuatannya, mereka kini mereka mendekam di penjara. "Barang dari Sumatera dikirim melalui jasa pengiriman," kata Wakasatkoba Kompol Fadillah Panara. Pengungkapan kasus peredaran ganja tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang lebih dulu ditangkap sebelumnya anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi tersangka Arif. Setelah mengantongi identitasnya, petugas menggerebek rumahnya di Jalan Karangrejo, Wonokromo. "Saat kami menggeledah di rumah tersangka ditemukan 3 bungkus ganja seberat 2, 7 kilogram," ungkap Fadilah. Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus peredaran ganja dari Sumatera dengan melacak keberadaan AJ. Sementara itu, saat diinterogasi Arif mengaku diperintah melalui HP oleh AJ, bandar asal Sumatera untuk mengambil paketan ganja di jasa pengiriman pada 1 Maret 2023. Setelah barang diambil, kemudian dua bungkus ganja diminta diserahkan ke pembeli di Surabaya. "Sedangkan satu bungkus ganja merupakan pembelian dari AB. Saya dapat komisi sebesar Rp 1 juta," terang Arif. Arif mengaku, tidak pernah bertemu langsung dengan AJ. Dia dikenalkan dari teman-teman sewaktu mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur. "Saya baru sekali disuruh ambil barang oleh AJ karena tergiur upah besar," tutur pria pengangguran ini. Arif juga berterus terang 1 bungkus ganja rencana akan dijual lagi seharga Rp 800 ribu per gram. "Bila terjual saya dapat keuntungan Rp 1 juta," akunya. (rio)

Sumber: