Polisi Gerebek Rumah Tuak Sumberwudi
Lamongan, Memorandum.co.id - Polsek Karanggeneng melakukan penggerebekan salah satu rumah yang dijadikan rumah penjualan minuman keras (miras) jenis tuak di Dusun Glogok, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Selasa (3/12). [penci_ads id="penci_ads_4"] Petugas berhasil mengamankan barang bukti 20 liter miras jenis tuak yang ditempatkan di sebuah jeriken dan beberapa botol minuman kemasan. Sementara pelaku Sripin (63), diamankan untuk proses penyidikan. Kapolsek Karanggeneng Iptu Sunaryono, mengatakan, pihaknya membenarkan anggotanya telah melakukan pengerebekan sebuah rumah yang disinyalir menjadi lokasi penjualan miras jenis tuak. "Pada mulanya, kami telah mendapatkan informasi berkaitan dengan penjualan miras jenis tuak dan lokasi itu sejak beberapa bulan terakhir beroperasi hingga para anggota melakukan pengintaian di lokasi,” kata Sunaryono, Rabu (4/12) siang.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Atas pengintaian tersebut, lanjutnya, diketahui ada beberapa pengendara motor yang membeli dan petugas langsung melakukan pengerebekan. Salah satu tokoh masarakat Karanggeneng, Muhammad Yusuf mengapresiasi pengerebekan oleh polisi. Karena miras adalah penyakit masyarakat yang harus diberantas habis sampai ke akar-akarnya. "Kami sangat senang atas penggerebekan tersebut. Tentu operasi yang dilakukan jangan berhenti sampai di sini saja. Harus terus dirazia. Karena miras bisa merusak generasi penerus bangsa," terangnya. (al/har/mik)
Sumber: