Dua Produsen Bubuk Petasan Ditangkap Polres Tulungagung

Dua Produsen Bubuk Petasan Ditangkap Polres Tulungagung

Tulungagung, memorandum.co.id - Jelang Ramadan, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap produsen bubuk petasan lintas kabupaten. Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, dua orang tersangka ditangkap. Masing-masing berinisial MAM (26), warga Sanan Kulon blitar, dan GN (28), warga Desa Dadaplangu, Kecamatan Ponggok, Blitar. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap tersangka MAM, pada Sabtu (18/3/2023) pukul 23.30 WIB di sekitar Jembatan Ngujang 2. MAM ditangkap saat hendak mengantarkan 12 kilogram bubuk petasan kepada pembelinya di Tulungagung. "Kita tangkap satu tersangka dulu, kemudian kita lakukan pengembangan," ujarnya, Senin (20/3/2023). Dari hasil pengembangan diketahui, selama ini MAM mendapatkan suplai bubuk petasan dari tersangka GN. Berikutnya, tersangka GN berhasil ditangkap di rumahnya. Polisi juga menyita 38 kilogram bubuk petasan yang disembunyikan tersangka di kandang sapi tak jauh dari rumahnya. "Total ada 50 kilogram yang bisa kita amankan. Saat ini kita letakkan di lokasi yang aman," jelasnya. AKP Agung mengungkapkan, kedua tersangka diduga kuat merupakan pembuat bubuk petasan. Sebab selama ini keduanya belanja bahan campurannya secara online. Kemudian mencampurnya sendiri, dan memasarkannya saat sudah siap edar. "Pada saat mengirimkan barang menggunakan modus menutupi bahan peledak dengan bunga. Gunanya untuk mengelabuhi atau menghindari kecurigaan petugas," terang Agung. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor bernopol AG 2836 OK, 12 plastik masing-masing berisi 1 kg bubuk mesiu siap jual, 1 plastik hitam isi 2,5 Kg bubuk mesiu, 1 plastik hitam isi 1 kg bubuk mesiu, 3 plastik potassium masing-masing berisi 1 Kg, 250 gram benzoat, 7 plastik sulfur kuning masing-masing berisi 1 Kg, 1 Kg bubuk arang kayu, 12 sumbu warna hijau, 100 sumbu warna pink dan hijau, serta beberapa barang bukti lainnya. "Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (fir/mad)

Sumber: