Jual Chip Domino Higgs, Warga Banjarsugihan Dipenjara

Jual Chip Domino Higgs, Warga Banjarsugihan Dipenjara

Tersangka dan barang bukti diamankan oleh polisi. Surabaya, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Krembangan mengamankan AM (38), warga asal Banjarsugihan. Dia ditangkap lantaran menjual chip game judi online Higgs Domino Island. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone (HP) dan uang senilai Rp715.000 hasil penjualan. “Pelaku (tersangka, red) melakukan perjudian dan penjualan chips judi online Higgs Domino Island sudah lima bulan yang lalu menggunakan dua HP milik pelaku. Kemudian setelah menang, chip tersebut dijual dengan harga satu bilion berkisar Rp60.000,” terang Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto, Minggu (19/3/2023). Pihaknya menegaskan, penjualan chip judi online tersebut termasuk ke dalam tindak pidana perjudian. Atas perbuatannya, AM dijerat pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. “Tersangka dan barang bukti sudah kita bawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kompol Sudaryanto. (bin)

Sumber: