Dewan: Tempat Ibadah, Fasilitas Pemerintah, dan Pendidikan Bebas dari Kegiatan Politik

Dewan: Tempat Ibadah, Fasilitas Pemerintah, dan Pendidikan Bebas dari Kegiatan Politik

Surabaya, memorandum.co.id - Bawaslu Surabaya edarkan surat imbauan larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kegiatan politik. Menaggapi imbuan tersebut Josiah Michael Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya mengatakan, segala aktifitas politik dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye. Itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "Memang sudah seharusnya fasilitas pemerintah itu netral dan bersih dari segala aktifitas politik ya," kata Josiah dihubungi Memorandum, Minggu (19/3/2023). Politik praktis juga dilarang atau untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu. Menurut Josiah, pihaknya mendukung hal tersebut dengan maksud menjaga tempat ibadah sesuai fungsinya untuk tempat beribadah umat beragama. "Apalagi rumah ibadah, tempat suci jangan sampai dikotori dengan kegiatan politik praktis. Itu sama saja menodai kesucian rumah ibadah itu," tegasnya. Para calon anggota DPR, DPD, DPRD serta calon presiden-wakil presiden bisa dikenakan sanksi berat jika melanggar aturan tersebut. "Kalau perlu dibuat aturan tegas, diskualifikasi misalnya, jangan sampai pelanggaran-pelanggaran itu dibiarkan. Tapi kan semua sudah di atur dalam UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi pidana sudah ada dalam UU tersebut tetapi pertegas dalam pelaksanaannya," pungkasnya. (alf)

Sumber: