Antar Sabu, Pemuda Ini Diamankan Polsek Wajak

Antar Sabu, Pemuda Ini Diamankan Polsek Wajak

Malang, memorandum.co.id - Unit Opsnal Reskrim Polsek Wajak Polres Malang berhasil menangkap seorang pria, ND (25), warga Jalan Muharto Kota Malang, Jumat (17/3) malam. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan ND diamankan petugas sekitar pukul 19.30  karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Taufik mengungkapkan tersangka ditangkap di pinggir Jalan Raya Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Diamankan di depan sebuah toko waralaba Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji. "Yang bersangkutan diduga hendak melakukan transaksi narkotika," tegas dia Minggu (19/3/2023). Tersangka ditangkap berdasar hasil penyelidikan unit opsnal usai mendapat pengaduan dari masyarakat yang resah dengan maraknya kasus peredaran sabu di wilayah Kabupaten Malang. “Dari tangan tersangka petugas menyita 1 paket sabu siap edar yang terbungkus plastik klip bening, beratnya 1 gram,” kata Taufik. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa HP milik pelaku yang berisi pesan singkat transaksi sabu serta uang tunai senilai Rp 110 ribu. Tersangka ND bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Wajak untuk dilakukan penyidikan. Taufik menjelaskan dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui ND merupakan kurir yang kerap mengantarkan pesanan paket sabu. Dia mendapatkan keuntungan antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu tiap kali melakukan transaksi. Taufik menyebut, pihaknya kini masih mendalami keterangan tersangka terkait darimana bisa mendapatkan narkotika tersebut. “Masih didalami oleh penyidik. Doakan semoga bisa terungkap jaringan pemasoknya,” ujarnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ND kini berada di sel tahanan Polsek Wajak, akan dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (kid/ari)

Sumber: