Polres Situbondo Ungkap Kasus Judi Togel Online
Situbondo.memorandum.co.id - Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengamankan satu pelaku perjudian jenis togel online di desa Pesisir kecamatan Besuki, Jum’at (17/3/2023) sekitar pukul 22.00 wib Pelaku berinisial MR (31) diamankan berikut barang bukti berupa satu buah HP berisi chat titipan nomor togel, satu buah dompet, uang tunai 1.955.000, satu buah tas, dan satu buah jaket. Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli togel online lalu dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob Satreskrim kemudian berhasil melakukan penangkapan diduga penjual togel online yakni MR di wilayah Besuki. "Saat diamankan ditemukan bukti pesanan nomor togel dari pelanggan. Kemudian pelaku dibawa bersama barang bukti ke Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut,“ jelasnya. Selain itu, Kapolres Situbondo juga memastikan penyidik akan menggali keterangan dari pelaku tersebut untuk dapat menangkap jaringan judi togel maupun judi online yang meresahkan masyarakat. "Pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk menjerat pelaku judi online lainnya yang masih berkeliaran di Situbondo," paparnya. Pelaku judi togel online pun kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Situbondo. MR disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE Subsider Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian.(iku)
Sumber: