Satreskrim Polres Kediri Ringkus Residivis Pencurian Toko Kelontong

Satreskrim Polres Kediri Ringkus Residivis Pencurian Toko Kelontong

Kediri, Memorandum.co.id - Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan dua pelaku diduga mencuri barang berharga di toko Dusun Kemuning, Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Sebelum tertangkap, aksi pencuri ini sempat menghebohkan di media sosial. Dalam rekaman CCTV yang diunggah di instagram, salah satu pelaku terlihat membawa senjata tajam yang diduga clurit saat melakukan aksinya. Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kasi Humas, AKP Uji Langgeng mengatakan, saat menjalankan aksinya pelaku ini terekam kamera CCTV milik korban. "Pelaku ini sempat viral menjalankan aksinya. Kemudian tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan," kata AKP Uji, Sabtu (18/3/2023). Aksi pencurian di sebuah toko di Dusun Kemuning Desa Tiru Kidul Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri milik Mochamad Achuwan (54) warga Desa Wangkal Kepuh Desa Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (9/3/2023) dini hari. Pada saat itu toko dalam keadaan sepi. "Saksi melihat tokonya dalam keadaan acak-acakan dan diketahui satu televisi hilang," ucap Kasi Humas. Mendapat laporan adanya kasus pencurian, tim Resmob Satreskrim Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas melakukan pendalaman melalui rekaman kamera CCTV. Pelaku masuk ke toko tersebut dengan merusak jendela depan dan keluar lewat pintu samping. Dari ciri-ciri itu petugas berhasil mengamankan pelaku. Pelaku itu berjumlah dua orang. Kedua pelaku itu berinisial HS (48) warga Desa Gogorante Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Sementara satunya, BA (26) warga Desa Punjul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. "Kedua terduga pelaku ini diamankan dirumahnya masing-masing," tutur AKP Uji. Kasi Humas lebih lanjut menuturkan, tim Resmob awalnya menangkap HS. Setalah dilakukan interogasi terhadap HS ternyata ia melakukan aksinya tidak sendirian. "Kemudian diamankan BA," tutur AKP Uji. Kasi Humas menambahkan, dari hasil pemeriksaan kedua terduga pelaku ini, HS merupakan eksekutor. Kemudian BA disuruh mengantarkan HS untuk menuju ke tempat sasaran. "HS ini merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2001," tambahnya. Sementara itu, petugas unit berhasil menemukan barang hasil curian di rumah HS berupa 1 ponsel, 2 tas biru berisi pakaian, 1 ponsel, 1 laptop, 1 cas laptop, dan 1 televisi. "Jadi barang hasil curiannya belum terjual. Saat ini kedua terduga pelaku masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKP Uji.(mon)

Sumber: