Awas, Modus Penipuan Surat Tilang Berformat APK, Masyarakat Wajib Waspada

Awas, Modus Penipuan Surat Tilang Berformat APK, Masyarakat Wajib Waspada

Surabaya, memorandum.co.id - Modus penipuan kian marak dan beragam. Terbaru, penipuan mengatasnamakan kepolisian dengan modus surat tilang melalui pesan WhatsApp. Surat tilang yang dimaksud merupakan surat tilang elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). Yang menarik, surat tilang ETLE ini dikirimkan dalam format APK. Masyarakat wajib waspada bila mendapat pesan berisikan surat ETLE via APK tersebut. Pasalnya, korban yang telanjur menekan file APK tersebut akan dicuri data-data penting yang tersimpan di dalam perangkat seluler. Bahkan hal ini bisa menyebabkan pembobolan dana mobile banking. Fenomena ini pun mendapat sorotan dari kalangan masyarakat. Salah satunya Aufar Dhani Lentera Kumbara (29), pengusaha asal Surabaya. Warga Gununganyar ini mengatakan, hal semacam itu cukup meresahkan. “Kalau tidak tahu kan berabe. Sekali klik, kena hack kan bahaya banget,” ujarnya, Jumat (17/3/2023). Menurut pengusaha coffee shop dan bengkel motor ini, mayoritas masyarakat yang melakukan aktivitas pekerjaan mengandalkan ponsel perlu ekstra waspada. Apalagi, berimbas pada data pribadi, perbankan, ataupun data penting lainnya yang ada di dalam smartphone masing-masing. “Jika tidak segera ditanggulangi akan sangat berbahaya. Terlebih, tidak semua masyarakat kita paham soal itu. Tentunya ada beberapa yg awam,” katanya. Pria yang karib disapa Dhani ini berharap, beberapa pihak turut gencar melakukan penyuluhan terkait aksi hacker itu. Di antaranya, aksi tanggap pemerintah melalui kemenkominfo, pemerintah daerah, media massa, ataupun penyedia layanan telekomunikasi. (bin)

Sumber: