Polresta Sidoarjo Gelar Pemeriksaan Berkala Anggota

Polresta Sidoarjo Gelar Pemeriksaan Berkala Anggota

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Polresta Sidoarjo kembali menggelar pemeriksaan kesehatan berkala (Rikkesla) bagi seluruh anggota, termasuk polsek jajaran, Jumat (17/3/2023). Rikkesla ini merupakan upaya Kepolisian dalam memberikan layanan kesehatan terhadap anggotanya agar selalu prima saat menjalankan tugas memelihara Kamtibmas yang kondusif diwilayahnya. Guna mendukung hal tersebut, melalui Si Dokkes Polresta Sidoarjo menggelar Rikkesla bagi anggota Polri dan ASN jajarannya. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, pemeriksaan kesehatan bagi anggotanya rutin dilakukan dua bulan sekali. Tujuannya dapat mengecek secara berkala kondisi kesehatan anggota, karena erat kaitannya dalam pelayanan masyarakat. “Tugas kami semakin kompleks apalagi sebentar lagi ibadah puasa Ramadhan, sehingga diperlukan stamina yang kuat dan kesehatan yang prima. Untuk itu, dilakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin agar pelaksanaan tugas dilapangan dalam rangka memberi rasa aman masyarakat semakin optimal,” ujarnya. Menurutnya, medical chekup diperlukan untuk mengetahui kesehatan personel. Jika diketahui ada yang memiliki penyakit atau gangguan kesehatan maka akan diberikan rujukan ke rumah sakit Polri untuk ditindak lanjuti. Sekaligus sebagai upaya pencegahan karena nanti akan muncul hasil diagnosa laboratorium secara lengkap juga ada rekomendasi apa yang harus dilakukan kepada yang bersangkutan. Sementara itu, Kasi Dokkes Polresta Sidoarjo Iptu Rukwandi mengatakan, dalam Rikkesla yang mengambil tempat di Gedung Serbaguna Polresta Sidoarjo ini, setiap peserta wajib mengikuti sejumlah prosedur diantaranya mengisi daftar absensi dan data, pengambilan sampel darah dan urine, pemeriksaan gigi, mata, EKG atau rekam jantung, rontgen dan terakhir tes MMPI (Kesehatan Jiwa). “Semuanya gratis tidak dipungut biaya. Pada kesempatan kali ini ada sekitar 240 lebih anggota yang mengikuti Rikkesla,” tambahnya.(kri/jok)

Sumber: