TKA hingga Pengungsi Jadi Bahasan Rakor Tim Pora Sidoarjo
Sidoarjo, memorandum.co.id - Sinergi antar instansi dalam penegakan hukum keimigrasian, terus diwujudkan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Melalui rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Sidoarjo, imigrasi mengajak seluruh stakeholder ikut mengawasi keberadaan orang asing khususnya di wilayah Sidoarjo. Sejumlah topik menjadi bahasan dalam kegiatan rakor yang dipandu Ivan Ramos di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kamis (16/3/2023) pagi tadi. Hadir sebagai narasumber rakor tim Pora, Rizky Yudha Ikawira selaku Kabid Inteldakim dan Dedy Zein selaku JFT Madya. Agenda diskusi yang dibahas pagi tadi adalah tentang keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di pabrik-pabrik di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Termasuk juga terkait pengungsi di Puspo Agro yang belakangan meresahkan dan penyalahgunaan izin tinggal. Diskusi dan tanya jawab antara peserta dan pemberi narsum berlangsung gayeng. “Kegiatan ini sangat bagus dan perlu di follow up dengan kegiatan konkrit seperti operasi gabungan agar mempunyai efek jera kepada orang asing pelanggar peraturan keimigrasian di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” ujar salah satu peserta rapat, Agus Semara dari BNN Kabupaten Sidoarjo. Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Chicco A Muttaqin mengatakan, pihaknya menekankan fungsi imigrasi dalam hal pengamanan negara dan penegakan hukum. Yakni pengawasan orang asing melalui kebijakan selective policy. Di mana, orang asing yang masuk harus diseleksi dengan baik guna mencegah adanya potensi pelanggaran. "Kebijakan ini tentu juga memperhatikan fungsi fasilitator pembangunan negara yang juga diemban oleh Imigrasi Indonesia. Diharapkan dengan adanya pengawasan keimigrasian orang asing yang masuk adalah yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat," ujar mantan Atase Imigrasi pada KBRI di Hongkong ini. Masih kata Chicco Ahmad Muttaqin, keberadaan mereka tentunya memerlukan pengawasan agar tidak menyalahi aturan keimigrasian yang berlaku. Selain itu, edukasi kepada para pemberi kerja atau perusahaan juga perlu untuk digiatkan guna memberikan pemahaman tentang tertib aturan keimigrasian. Yang tak kalah penting adalah tentang keberadaan pengungsi yang berada di Kabupaten Sidoarjo. Pengungsi yang rata-rata berasal dari negara-negara Timur Tengah itu memerlukan pengawasan ekstra ketat dari semua instansi di Sidoarjo. "Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban sosial yang muncul sebagai akibat dari keberadaan pengungsi tersebut," pungkas alumni Akademi Keimigrasian (AIM) angkatan ke-4 ini. Dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing, menurutnya sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang. “Tim Pora ini terdiri dari imigrasi dan instansi-instansi terkait yang berwenang dan diharapkan untuk melakukan koodinasi guna dapat melaksanakan fungsi pengawasan dengan maksimal namun tetap dengan pendekatan yang humanis,” pungkas Chicco. (mik)
Sumber: