Sidang Pencurian di PN Jember Datangkan 2 Ahli Bahasa Isyarat
Jember, memorandum.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember yang dipimpin oleh Aryo Widiatmoko mengadili terdakwa ST karena kasus pencurian, Rabu (15/3/2025). Terdakwa, warga Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Jember, ini seorang penyandang disabilitas yaitu tuna rungu. Untuk memperlancar jalannya sidang dihadirkan juga dua orang ahli bahasa isyarat. Ketua Majelis hakim Aryo Widiatmoko dengan dua hakim anggota yakni Desbertua Naibahu dan Dina Pelita Asmara. Terdakwa ST didampingi penasehat hukum Rully Octavia Saputri, Andrian Febrianto, dan Deden Yudiansyahwanto, serta Nia Puspita Anggraeni. Dalam pemeriksaan identitas terdakwa, menggunakan dua ahli bahasa isyarat dan dibantu keluarga. Terdakwa berinisial ST yang kesehariannya berprofesi sebagai pencari rumput tersebut dilaporkan oleh korban Sinowardi, warga Desa Sukoreno atas dugaan pencurian uang dan dua buah toa atau pengeras suara. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Putu Denny W, terdakwa diduga mencuri pada malam hari, sekira pukul 21.50 pada 13 Agustus 2022. Ia masuk rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Di ruang tamu, terdakwa mengambil dua buah toa yang ada di atas dipan ruang tamu. Kemudian meletakkan toa itu di dekat pintu ruang tamu. Selanjutnya pelaku masuk ke ruang tengah dengan cara mendorong pintu tengah hingga grendel pintu rusak. Berhasil masuk ruang tengah, terdakwa membuka lemari yang ada di ruang tersebut dan mendapati dompet berisi STNK, SIM, dan uang Rp 300 ribu milik korban. Pada waktu yang sama, anak Sinowardi bernama Siti Holifatus Soleha bangun dan keluar kamar tidur melihat terdakwa. Menyadari tindakannya dipergoki pemilik rumah, terdakwa mengarahkan ketapel yang dibawanya ke arah Siti Holifatus Soleha. Ketakutan, Siti Holifatus Soleha berteriak lalu jatuh terduduk lemas. Sutono yuang kaget lalu berlari keluar rumah korban sambil membawa dompet milik Sinowardi. Usai JPU membacakan inti dakwaan yang disampaikan dengan bahasa isyarat oleh dua penterjemah dan satu pihak keluarga. Terdakwa tetap menolak dengan membuka lima jarinya sambil digoyang-goyang (tidak melakukan pencurian). Selain pembacaan dakwaan sidang perdana ini memeriksa satu saksi korban Siti Holifatus Soleha, karena dibawah umur sidang digelar secara tertutup. Sementara menurut penasehat hukum terdakwa ST, Rully Octavia Saputri, kepada para wartawan setelah mengikuti persidangan perdana mengatakan, saksi anak korban Siti Holifatus Soleha, tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum I Gede Wiraguna Wiradarma, menerangkan, kejaksaan negeri ingin memenuhi hak dari terdakwa telah menghadirkan penerjemah bahasa isyarat. "Meski kami dibantu dengan dua orang penerjemah dan satu dari pihak keluarga masih sedikit menemui kendala, dalam sidang perdana JPU menyampaikan enam saksi sementara masih satu yang diambil kesaksian nya. " pungkas Wiraguna. (edy)
Sumber: