Kasus KDRT Ferry IrawanTerhadap Venna Melinda akan Disidangkan di Kediri
Kediri, memorandum.co.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melibatkan pasangan artis Ferry Irawan dan Venna Melinda bakal disidangkan di Kota Kediri. Hal ini dikarenakan berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan, rencananya Ferry Irawan akan dilimpahkan ke Kota Kediri, Kamis (16/3/2033). Dia direncanakan akan tiba disini pukul 11.00. Saat ini, lanjut Harry, pihaknya tengah menyiapkan ruangan khusus untuk penerimaan tahap II Ferry Irawan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti KDRT terhadap aktris sekaligus politisi Venna Melinda itu akan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Besok kami siapkan ruangan untuk penerimaan tahap II-nya dan Jaksa Penuntut Umum yang akan menerima pelimpahannya,“ tambahnya, Rabu (15/3/2023). Terkait sidangnya yang akan dilakukan di Kota Kediri, menurut Harry ini karena peristiwa KDRT itu terjadi di sini. Kekerasan dalam rumah tangga itu dilakukan oleh Ferry Irawan di sebuah hotel di Kota Kediri. “Iya mas karena locus kejadiannya di Kediri, Hotel GS,” pungkasnya Adapun Kasus KDRT itu sempat dilaporkan ke Polres Kediri Kota, kemudian ditangani oleh Subdit Renakta Polda Jatim. Ferry sendiri sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. (mon)
Sumber: