Kejari Tulungagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Pencurian Truk

Kejari Tulungagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Pencurian Truk

Tulungagung, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian truk dan pikap yang meresahkan warga pada akhir 2022 lalu. Kini, satu persatu berkas para tersangka dalam kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut. Terbaru, penyidik Polres Tulungagung telah melimpahkan berkas perkara terdakwa berinisial IE, warga Kabupaten Malang ke kejaksaan negeri. Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pelimpahan tahap kedua dari polisi diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anik Partini. "Pelimpahannya langsung diterima oleh jaksa, dan ketika dinyatakan lengkap langsung terdakwa dan barang bukti kita terima pelimpahannya," terangnya, Rabu (15/3/2023). Adapun yang dijeratkan kepada tersangka, menurut Amri, adalah pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Amri menjelaskan, tersangka IE berperan dalam menjual belikan pikap dan truk hasil kejahatan komplotan pencuri yang beraksi di kabupaten Tulungagung. "Lokus perkaranya di Kabupaten Malang semua. Tapi karena banyak saksinya di Tulungagung dan pencuriannya di Tulungagung, akhirnya ditangani Kejaksaan Negeri Tulungagung," lanjutnya. Dari transaksi itu, satu unit pikap bisa dijual dengan harga Rp 15 juta, dan satu unit truk dijual dengan harga Rp 55 juta Dari transaksi tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 juta. "Tersangka ini berperan dan terlibat di dalamnya dan mendapatkan keuntungan dari aksi itu," pungkasnya. (fir/mad)

Sumber: