Razia Hunting Sistem, 18 Knalpot Brong Diamakan

Razia Hunting Sistem, 18 Knalpot Brong Diamakan

Lumajang, Memorandum.co.id - Polres Lumajang bersama Polisi Militer melaksanakan kegiatan patroli hunting sistem untuk antisipasi aksi balap liar dan penertiban serta penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Hasilnya dalam razia gabungan, petugas mengamankan 18 sepeda motor knalpot brong dan tanpa TNKB di wilayah seputara Kota Lumajang. Kegiatan hunting system penertiban pelanggaran lalu lintas tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini. Para pelanggar kemudian diberikan penindakan pelanggaran berupa tilang, petugas juga memberikan pembinaan dan memberikan arahan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Kemudian, untuk barang bukti diamankan satlantas Polres Lumajang. "Hasil penindakan berupa penilangan kepada 18 pengendara sepeda motor. Karena melakukan pelanggaran knalpot brong (tidak standar), dan tanpa TNKB," ujar Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini saat dikonfirmasi, Minggu (12/3/2023). Kasatlantas menegaskan, selain memberi sanksi berupa tilang, kepada pemilik sepeda motor harus membawa surat dokumen kepemilikan, bagi sepeda motor protolan dan menggunakan knalpot brong harus mengganti sesuai standart. "Kita tindak tegas kendaraan yang memakai knalpot racing, mereka yang mau mengambil harus mengganti dengan standar," tegasnya. Putri menjelaskan, patroli gabungan ini untuk antisipasi balap liar, curas, curat, dan curanmor di wilayah Kota Lumajang. "Kami harapkan, masyarakat Lumajang umumnya akan lebih meningkat kesadarannya dalam mematuhi peraturan lalu lintas sehingga angka kecelakaan pun dapat kita minimalisir bersama," imbuhnya. (ags)

Sumber: