Penjual Ayam Pasar Tembok Edarkan Sabu, Begini Nasibnya
Surabaya, memorandum.co.id - Penjual ayam di Pasar Tembok Dukuh, MH (36) ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumah kosnya di Jalan Patua. Ini setelah tersangka mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS) jaringan Madura. Terbukti, ketika digeledah petugas ditemukan barang bukti 5 poket sabu seberat 2,03 gram dan HP yang dijadikan transaksi dengan bandar serta kartu ATM BCA. Selanjutnya, MH kemudian digiring ke Mapolrestabes Surabaya guna proses pengembangan lebih lanjut dan dijebloskan tahanan. "Tersangka jaringan narkoba Bangkalan, Madura," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (10/3). Proses penangkapan setelah anggota mendapatkan informasi, tersangka adalah pengedar narkoba. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan anggota mendapatkan laporan bahwa MH sedang transaksi di Madura. Kemudian laporan direspons anggota dengan memantau di daerah Tanah Merah. Anggota yang sudah mengantongi identitasnya, akhirnya berhasil menangkapnya di jalan perjalanan menuju rumah kos Patuah. Saat digeledah ditemukan lima poket sabu. Tidak berhenti di sini anggota lalu mengeler ke rumah kosnya, namun tidak menemukan barang bukti tambahan. Selanjutnya MH dibawa ke mapolrestabes Surabaya. Di hadapan penyidik MH mengaku, mendapatkan sabu tersebut dari RH (DPO). Dia transansaksi dengan bertemu di Pasar Tona'an, Bangkalan. Selanjutnya, tersangka pulang untuk menjual sabu. Tapi di tengah perjalanan disergap polisi. "Sabu saya jual lagi seharga Rp 250 ribu per poket. Jika habis terjual saya dapat keuntungan Rp 450 ribu per gramnya," terang MH. (rio)
Sumber: