3 Mobil Mewah Milik Wahyu Kenzo Diamankan di Polresta Malang Kota

3 Mobil Mewah Milik Wahyu Kenzo Diamankan di Polresta Malang Kota

Mobil mewah milik Wahyu Kenzo yang diamankan di Mapolresta Malang Kota. Malang, memorandum.co.id - Sejumlah mobil mewah diduga milik tersangka penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, dibawa ke Mapolresta Malang Kota, Kamis (9/3/23) Perinciannya Toyota Alphard warna hitam, BMW M4 warna kuning, serta mobil Innova. "Iya benar, ada tiga unit kendaraan diamankan di Polresta Malang Kota," terang Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto. Sejumlah mobil mewah itu, dipakir di halaman belakang Mapolresta Malang Kota. Kuat dugaan, mobil tersebut menjadi barang bukti untuk penyidikan. Sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota yang diback-up Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tersangka Wahyu Kenzo di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (4/3) lalu. Diduga, melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya. Dari penangkapan itu, disita 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang miliaran, flashdisk dan 3 unit ponsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (edr)

Sumber: