Pemkab Malang dan Kemenkumham Berikan Kades Paralegal Justice

Pemkab Malang dan Kemenkumham Berikan Kades Paralegal Justice

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI bersama Bupati Malang HM Sanusi dalam sosialisasi kewenangan kades dan lurah dalam penyelesaian persoalan. Malang, memorandum.co.id - Semakin banyaknya permasalahan yang muncul di tingkat desa, kepala desa memiliki kewajiban untuk menyelesaikannya. Yaitu, masalah kecil dan tidak harus sampai pada ranah pengadilan dan kemungkinan dapat diselesaikan secara musyawarah. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI Widodo Eka Tjahyana  menyampaikan perlunya penanganan perkara di tingkat desa. “Kita melakukan asistensi paralegal justice, agar mereka bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di wilayahnya," terangnya, Kamis (9/3/2023). Diharapkan, setiap permasalahan yang muncul di desa dapat terselesaikan ditempat sehingga tidak sampai ke pengadilan. Karena saat ini kondisinya sudah overload, maka dari itu saat ini Kemenkumham mendirikan restoratif justice (RJ) dengan tujuan sebagai tempat penyelesaian sebuah permasalah yang tingkatnya kecil. Sebab, menurutnya tidak semua permasalahan yang muncul di desa berdampak besar meskipun terkait tindak pidana. Dengan program Kemenkumham ini memberikan kewenangan pada Kades dan Lurah untuk menjadi mediator permasalahan yang muncul. “Semisal ada tindak pidana pencurian, yang dicuri itu ketela pohon dan itupun jumlahnya hanya dua tiga pohon,” ujar Widodo. Permasalahan ini kemungkinan dapat diselesaikan pada tingkat desa, asalkan kades atau lurah bisa menjadi penengah. Kalaupun dilanjut sampai pengadilan, tetap dilihat jumlah kerugian. Kalau tidak sampai lebih dari Rp2 juta cukup diselesaikan di RJ, apalagi saat ini informasinya untuk wilayah kabupaten Malang semua desa sudah memiliki rumah RJ. Widodo menyebutkan hal ini menjadi peran kades atau lurah untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul di desanya. Diantaranya, permasalahan rumah tangga hingga pidana yang tidak besar kerugiannya. “Di sini kita memberikan asistensi Paralegal Justice Award bagi kepala desa dan lurah,” imbuhnya. Dikatakan, tidak semua Kades atau Lurah yang dapat melakukan hal itu, namun banyak juga mampu. Dengan memberikan asistensi Paralegal Justice Award sebagai non litigition Peacemaker dan penghargaan diharapkan desa dapat menjadi Anubawa Sasana Desa Jagaddhita dari Badan Pembinaan Nasional Kemenkumham RI. Dengan begitu diharapkan setiap desa dapat menyelesaikan permasalahan yang muncul, sehingga setiap desa memiliki kondusifitas yang terjaga. Diketahui, hingga kini sudah ada 130 ribu Kades dan Lurah yang mendaftar untuk mendapatkan Justice Award. (kid/ari)

Sumber: