Sidang Tragedi Kanjuruhan, Security Officer Divonis Ringan

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Security Officer Divonis Ringan

Surabaya, Memorandum.co.id - Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Security Officer, Suko Sutrisno, Kamis (9/3). Vonis ini jauh lebih ringan atas tuntutan jaksa sebelumnya selama 6 tahun 8 bulan penjara meski terdakwa terbukti melanggar pasal dakwaan kesatu pasal 359 KUHP, kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP, atau kedua Pasal 103 ayat 1 jo pasal 55 UU RI nomor 11/tahun 2022 tentang Keolahragaan. "Mengadili terdakwa Suko Sutrisno secara sah dan meyakinkan bersalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan luka berat dan orang lain luka sedemikian rupa sakit sementara. Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 1 tahun dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar Abu Achmad Sidqi Amsya dalam putusannya di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tambah Abu Achmad Sidqi Amsya, pihaknya tidak sependapat dengan penuntut umum di mana tak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa. "Hal yang meringankan, pertama masukan saksi Ferly Hidayat mengajukan perubahan jadwal pertandingan dan terdakwa meneruskan ke PT LIB dari pukul 20.00 ke pukul 15.30 tapi tidak terpenuhi karena benturan bisnis semata, peristiwa dipicu karena turunnya suporter dan melempari petugas sehingga ada tembakan gas air mata, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, lama di sepakbola sebagai steward meski tak mengetahui tugas dan hanya panggilan jiwa dengan honor kecil," pungkas Abu Achmad Sidqi Amsya. Atas putusan itu, baik terdakwa, penasihat hukum terdakwa, dan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir. Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rochman dikonfirmasi terkait putusan terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno masih pikir-pikir. "Terhadap putusan masih pikir- pikir," singkat Fathur Rochman melalui pesan WhatsApp. (rdh/fer)

Sumber: