Terlibat Penipuan Bermodus Trading, Crazy Rich Surabaya Ditangkap Polda Jatim

Terlibat Penipuan Bermodus Trading, Crazy Rich Surabaya Ditangkap Polda Jatim

Surabaya, Memorandum.co.id - Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo harus berurusan dengan kepolisian. Crazy rich Surabaya asal Jalan Embong Brantas, Kelurahan Kidul Dalem, Klojen Kota, Malang itu diamankan usai terlibat kasus penipuan bermodus robot trading Auto Trade Gold (ATG). Tak tanggung-tanggung, dari total 25 ribu korban, Wahyu Kenzo meraup keuntungan hingga Rp 9 Triliun. Selain Warga Negara Indonesia (WNI), ada pula korban yang merupakan Warga Negara Asing (WNA). Kapolda Jatim Irjenpol Toni Harmanto menjelaskan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan atas dasar laporan yang diterima Polresta Malang Kota dan Ditreskrimsus Polda Jatim yang berkaitan dengan UU perdagangan, ITE dan serta tindak pidana Pencucian Uang. "Hasil sementara ini, diperkirakan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 9 triliun dari jumlah korban diperkirakan mencapai 25 ribu orang dan tidak hanya di Indonesia melainkan ada dari negara lain," kata Toni Harmanto, Rabu (8/3/2023)siang. Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombespol Budhi Hermanto menyatakan, modus yang dilakukan tersangka ini yakni dengan menjual produk kesehatan berjenis susu nutrisi. Member yang berlangganan, bisa mendapat robot trading secara gratis. Budhi menyebut, pelaku melancarkan aksi penipuan pada 2021 lalu saat ia pertama kali ia mendirikan bisnis itu. Pada momen itu, pelaku meminta orang kepercayaanya berinisial RE untuk datang menemui salah satu korban berinisial MY. RE diminta mempresentasikan soal teknis dan cara kerja robot trading ATG pada Juli 2021 lalu. Dari presentasi itu, korban pun tertarik dan bergabung pada November 2021. Tak main-main, MY saat itu langsung membeli robot sebesar lebih dari Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar. Pada awalnya, korban percaya karena saat itu menerima keuntungan seperti janji Kenzo sebelumnya. MY pun mentransfer kembali deposit sebesar lebih dari Rp4 miliar. Kecurigaan muncul ketika korban hendak melakukan penarikan sebesar USD25.000 namun gagal. Informasi yang diterima korban, bahwa dia hanya dapat melakukan penarikan sebesar USD 2.000. Namun, tetap gagal. Dijelaskan dalam website ATG, gagalnya penarikan akibat server yang sedang maintenance atau sedang dalam perbaikan. Hingga kemudian MY melapor ke polisi. Atas laporan itu, kepolisian pun melakukan penyelidikan. Kenzo dipanggil sebanyak dua kali sebagai saksi tapi mengabaikan. Hingga polisi melakukan penjemputan paksa Kenzo di Surabaya, Sabtu (4/3/2023). "Usai dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Pagi tadi, ada laporan dari paguyuban pengguna robot trading, itu kurang lebih 500 orang yang melapor dengan kerugian berkisar Rp 500 juta milyar sampai dengan 1 triliun," imbuh dia. Tak hanya menetapkan Kenzo sebagai tersangka. Polisi juga memeriksa sejumlah barang bukti. Antara lain, delapan kardus minuman nutrisi, tiga lembar tangkapan layar bukti setoran uang dan flashdisk berisi rekaman WhatsApp serta tiga HP. Atas perbuatannya, terancam jeratan Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar. Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. Juga ada ancaman Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Kemudian ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan juga 4 tahun penjara, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara atau Rp10 miliar.(fdn)

Sumber: