Polda Jatim Sosialisasi Hukum di Polres Situbondo
Foto bersama usai sosialisasi hukum oleh Polda Jatim di Mapolres Situbondo. Situbondo.memorandum.co.id - Bidang Hukum Polda Jawa Timur memberikan sosialisasi tentang Teknik Penyusunan Peraturan Kepolisian dan Kerja Sama Polri serta Pelaksanaan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sosialisasi digelar di Mapolres Situbondo diikuti oleh Polres Situbondo, Polres Lumajang dan Polres Probolinggo dengan narasumber langsung dari Bidkum Polda Jatim yang dipimpin oleh AKBP Nurul Anaturoh, Selasa (7/3/2023) Sosialisasi dihadiri oleh Wakapolres Situbondo Kompol Pujiarto, para kasiwas, kasi lropam, kasi hukum, paur bag ops dan peserta dari Polres Situbondo, Polres Lumajang dan Polres Probolinggo. Sementara Tim Bidkum Polda Jatim diantaranya Kompol Dadang Kurnia, Ipda Tatik Suryaningsih, beserta tim. Dalam sambutannya Kompol Pujiarto menegaskan, kehadiran tim Bidkum Polda Jatim ini merupakan kehormatan bagi polres jajaran untuk menambah wawasan tentang hukum. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar seluruh peserta yang hadir benar-benar memanfaatkan forum tersebut sebagai media mencari ilmu. “ Jangan ragu-ragu untuk bertanya. Manfaatkan kegiatan ini untuk menggali potensi diri terutama di bidang hukum. Karena hal ini berkaitan langsung dengan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri ” ujarnya Sementara itu, AKBP Nurul Anaturoh menjelaskan beberapa materi yang akan disampaikan oleh narasumber. Antara lain tentang pelaksanaan sidang baik disiplin maupun KKEP, perlindungan hukum bagi anggota Polri serta prosedur MOU atau kerja sama dengan instansi lain guna kemudahan dan kelancaran dalam melaksanakan tugas. “ Kami harap, dari materi yang kami sampaikan ini bisa diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari ” ucapnya Sosialisasi dikemas secara apik dengan mengedepankan interaksi dan komunikasi. Diawali dengan pemaparan materi dilanjutkan diskusi dan tanya jawab oleh narasumber dan peserta dari polres jajaran.(iku)
Sumber: