Pembuat SIM Palsu Ditangkap Anggota Polres Madiun
Madiun, memorandum.co.id - Polres Madiun berhasil menangkap pemalsu surat izin mengemudi (SIM) B II. Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Kasatreskrim AKP Danang Eko Abrianto mengatakan tersangka berinisial JR (51), laki-laki warga Kecamatan Bagor, Nganjuk. Kasatreskrim menuturkan, tersangka JR menerima jasa pembuatan SIM B II umum atas pesanan. Selanjutnya tersangka membuat aplikasi SIM B II umum menggunakan komputer yang sudah terinstal aplikasi Adobe Photoshop versi 6 dimana data mentahan sudah ada. Selanjutnya tersangka mencetak SIM B II umum tanpa melalui prosedur resmi. Dari pengakuannya, sejak tahun 2022 sudah mencetak kurang lebih 150 lembar dengan biaya jasa sebesar Rp 150.000 hingga Rp400.000. "Saat petugas melakukan patroli dan berhenti di stan fotokopi bermaksud untuk fotokopi dokumen di Jalan Mundu Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, melihat seseorang yang melihat-lihat SIM yang masih terbungkus plastik. Karena curiga petugas menanyakan SIM tersebut dan diketahui tumpukan SIM tersebut milik JR pemilik tempat fotokopi. Kemudian petugas mengamankan JR," terang AKP Danang, Selasa (7/3/2023). Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 15 lembar SIM B II umum diduga palsu, 1 komputer, 2 printer Epson, 1 mesin laminating, 1 bendel kertas printable card, 11 lembar ijazah palsu. Selain itu 5 lembar surat izin K3 palsu, 1 set perlengkapan berupa gunting, cutter, pengaris, dan 3 stempel palsu. Tersangka JR disangkakan pasal 263 KUHP ayat (1), tentang membuat surat palsu yang bisa dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. (iku)
Sumber: