WNA Bulgaria Pembobol ATM Dipenjara
Madiun, memorandum.co.id - Warga negara asing (WNA) asal Bulgaria berinisial AN (28), pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) BCA di wilayah Nglames, Kecamatan/Kabupaten Madiun, akhirnya ditahan di Mapolres Madiun. Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Kasatreskrim AKP Danang Eko Abrianto mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari kecurigaan satpam kantor di sekitar ATM dan warga sekitar. Mereka melihat perilaku yang mencurigakan dan terburu-buru saat keluar ruangan ATM dengan membawa tas. "Melihat perilaku mencurigakan itu, warga inisiatif lapor polisi ke Polsek terdekat. Kemudian mengejar diduga pelaku dan berhasil ditemukan di lingkungan sekitar," kata Danang dalam pers rilis Selasa (7/3/2023). Danang menambahkan, tersangka berstatus turis dan memiliki kemampuan IT. Terbukti dalam waktu kurang dari 45 menit, ia berhasil mengeluarkan uang tunai senilai Rp 258 juta, dengan cara merusak sistem atau dengan cara Jackpotting mesin ATM. Danang yakin tersangka tidak bekerja sendiri, namun ada komplotannya. "Tersangka sampai saat ini belum mau mengaku. Tapi kami menyakini, dia adalah spesialis pembobol ATM. Dia tidak bekerja sendiri. Kami juga masih selidiki adanya kemungkinan tindak kejahatan lain yang dilakukan pelaku," imbuh Danang. Danang menegaskan, tersangka dipastikan bakal menjalani hukuman pidana di Indonesia. Dengan alat bukti yang cukup, penyidik berani melakukan penahanan. Di sisi lain pihaknya masih menunggu hasil dari labfor terkait pemeriksaan alat komunikasi milik pelaku. Atas perbuatannya, pelaku bakal disangkakan pasal 46 ayat 3, dan atau ayat 1 Jo pasal 30 ayat 3 dan atau ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2006 ITE subsider pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (iku)
Sumber: