Mau Melarikan Diri, Satu Penjambret Sadis Didor
Malang, memorandum.co.id - Komplotan penjambret sadis yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Malang, dilumpuhkan tim Buser gabungan Polres Malang, Jumat (3/3). Salah satu, tersangka terpaksa harus dihadiahi timah panas pada kaki kirinya. “Karena dianggap membahayakan saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan sempat akan melarikan diri,” terang Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro didampingi Kasihumas Polres Malang Itu Ahmad Taufik, Senin (6/3/2023). Wahyu mengatakan dua tersangka jambret ini sempat viral di medsos, terekam kamera CCTV saat beraksi di Jalan Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran. Selang dua hari, mereka beraksi di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, bahkan sempat melukai 3 orang korban, Berbekal rekaman CCTV, tim gabungan buser gabungan dari Polsek Karangploso, Pagelaran, dan Polres Malang memburu keberadaan komplotan ini. “Saat ini kasusnya masih dilakukan penyelidikan untuk dilakukan pengembangan dan belum ditingkatkan,” kata Wahyu. Dalam aksinya, mereka berdua saling kerja sama, lanjut Wahyu. Senimin (35) warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang sebagai eksekutor, sedangkan Muhammad Efendi alias Pendik (40), warga Desa Gunungsari, Kecamatan Tajinan sebagai joki sepeda motor. “Saat ini kedua pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Malang untuk dilalukan penyelidikan,” imbuh Wahyu. Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara. (kid/ari)
Sumber: