Penyidik Serahkan Kembali Berkas KDRT ke Kejati Jatim

Penyidik Serahkan Kembali Berkas KDRT ke Kejati Jatim

Surabaya, memorandum.co.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur menyerahkan kembali berkas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda ke Kejati Jatim. Penyerahan lagi  itu setelah sebelummya pihak Kejati Jatim mengembalikan berkas itu karena penyidik belum melengkapi pemeriksaan tambahan. Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombespol Dirmanto menjelaskan, jika penyidik Polda Jatim sudah mengirim berkas tahap satu ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur pada Kamis (2/3/2023). Namun, menurut Kejati, berkas itu dinilai belum lengkap. "Pada 21 Februari 2023, berkas belum lengkap atau (p-19), karena dibutuhkan pemeriksaan tambahan. Kemudian penyidik sudah melengkapi berkas dan pada hari Jumat 3 Maret 2023 sudah dikembalikan ke Kejati," kata Dirmanto. Dirmanto menyebut, jika saksi yang sudah diperiksa terkait perkara ini ada 11 orang. Tiga diantaranya ahli psikologi, kedokteran dan pidana. "Sedangkan untuk sidang nanti akan dikoordinasikan kembali apakah di Surabaya atau Kediri Kota," lanjut dia. Sampai saat ini penyidik masih menunggu apakah ada kekurangan berkas. "Tetapi mudah-mudahan berkas lengkap dan segera p-21," pungkas mantan Kapolsek Wonokromo itu.(fdn)

Sumber: