Soal Tanah Kas Desa Sukosari, Kejari Jember Panggil Kades dan Ketua KUD

Soal Tanah Kas Desa Sukosari, Kejari Jember Panggil Kades dan Ketua KUD

Jember, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari)Jember memanggil kepala desa dan ketua KUD di Desa Sukosari,  Kecamatan Sukowono, Jember. Ini terkait pengaduan masyarakat (dumas) soal sewa menyewa tanah kas desa (TKD)  Sukosari. Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan melalui Kepala Seksi Intelijen Sunarmo,  membenarkan telah  memanggil untuk  memintai keterangan Kepala Desa Sukosari Ahmad Romadlon dan M.Dahlal sebagai ketua KUD di Desa Sukosari. "Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait berdirinya bangunan KUD di tanah kas desa. Sementara ini kami masih mengumpulkan bahan keterangan untuk saya laporkan pada pimpinan, " kata Sunarmo, Senin (6/3/2023) Sementara Ahmad Romadlon, Kepala desa Sukosari, membenarkan dirinya  telah dimintai keterangan perihal bangunan KUD di tanah kas Desa Sukosari dan ini  terkait sewa-menyewa gedung KUD. "Sebagai kepala pemerintahan desa, mediasi ini terbuka untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Meskipun sebelumnya dengan surat tertulis tidak diindahkan. Dengan waktu dua hari, kedua belah pihak pemerintah desa dengan semua pengurus KUD bisa mengembalikan uang sewa. Sedangkan pemanfaatan tanah kas desa dijadikan pasar rakyat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Sukosari, " beber Ahmad Romadlon. Menurut Ahmad Romadlon, pelaporan masyarakat ini muncul lantaran mantan kepala desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyewakan tanah kas desa yang berdiri bangunan (toko pertanian) pada pihak ke tiga namun tidak ada uang masuk ke kas desa. "Tadi ada dua poin yang dibahas dalam permintaan keterangan oleh pihak kejaksaan. Yakni pengembalian uang sewa gedung dan pemanfaatan lahan TKD. Kejaksaan memberi waktu hingga Rabu mendatang untuk penyelesaian kesepakatan tersebut," ungkap Ahmad Romadlon di kantor Kejari Jember. Lantaran gedung di lokasi TKD Sukosari disewakan oleh pengurus KUD sejak 2019 hingga 2024. "Dari tahun 2019 hingga 2022 disewakan sebesar Rp 15 juta dan pada  tahun 2022 hingga 2024 disewakan sebesar  Rp 10 juta," jelasnya. "Saat proses sewa-menyewa tersebut, ada keterlibatan oknum mantan kades dan oknum mantan BPD dan kasun aktif. Kami berharap masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, karena mereka masih warga saya semua. Kami ingin memanfaatkan lahan TKD tersebut untuk menjadi pasar desa demi kepentingan kesejahteraan masyarakat Desa Sukosari," pungkasnya. (edy)

Sumber: