Jumat Curhat, Polisi Dapat Pertanyakan Perkara Restorative Justice dan SIM Baru

Jumat Curhat, Polisi Dapat Pertanyakan Perkara Restorative Justice dan SIM Baru

Kediri, Memorandum.co.id - Polres Kediri mendapatkan curahan hati (curhat) dan keluhan dari masyarakat dalam kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan Warunk Mooo Dusun Kacangan Desa/Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, Jumat (3/3/2023). Jumat Curhat tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra dan Pejabat Utama Polres Kediri, amuspika, Kepala Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan perguruan silat se Kecamatan Kandangan. Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengaku pihaknya mendapatkan berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat secara langsung. "Ada dari salah satu perguruan silat mau mengadakan latihan bersama antar perguruan silat. Untuk latihan bersama ini masih dalam pembahasan," katanya. Menurut Rizkika, ada juga keluhan dari masyarakat terkait perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Ia menyampaikan, saat ini, masyarakat bisa membuat dan memperpanjang SIM dimanapun lokasinya asalkan sudah mempunyai E-KTP. "Sekarang perpanjangan dan pembuatan SIM tidak harus di Polres Kediri, bisa di seluruh Indonesia," tambahnya. Kasat Reskrim mengungkapkan, masyarakat juga menanyakan terkait restorative justice. Dia mengaku, terkait restorative justice memang harys ada mekanisme yang harus dilakukan atau dilalui terlebih dahulu. "Untuk restorative justice ini ada mekanisme dan melihat perkaranya," ungkapnya. (Mon)

Sumber: